A.
Asas dalam penetapan hukum pada tasryi’ islam
Sebelum kita membahas tentang asas-asas hukum dalam tasryi’ islami,
tentu kita memahami dulu apa yang dimaksud dengan hukum itu sendiri. Hukum
adalah peraturan peraturan untuk mengatur
tentang perbuatan dan tingkah laku manusia.
Dasar umum penetapan hukum tarikh tasryi’ yaitu
berangsur-angsur(al-tadrij fi al-tasryi’),menyedikitkan undang-undang(taqlil
al-takalif) dan memudahkan beban(‘adam al-haraj)
1.
Berangsur-angsur
Allah SWT memberikan hukum ini secara berangsur-angsur kepada
manusia agar manusia tidak merasa keberatan akan hukum yang ditetapkan oleh
allah tersebut. Dan juga hukum yang dibuat oleh allah itu lebih mudah dipahami dan
lebih mengena terhadap sasarannya. Dapat kita lihat penjelasannya dalam
alquran,disitu dijelaskan tentang pengharaman khamar. Nah,dalam pengharaman
khamar ini dilakukan dalam tiga tahap yaitu:
a.
Tahap lunak
Tahap lunak ini terdapat didalam surah albaqarah ayat 219, Artinya:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah,”pada keduanya itu
terdapat dosa besar dan beberapa mamfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya
lebih besar dari manfatnya.”(QS.Al-Baqarah (02):219).
b.
Tahap setengah tegas
Hal itu lebih diperjelas dalam al-quran yaitu dijelaskan dalam
alquran surah an-nisa ayat 43, Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat ketika kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.(QS. An-Nisa’(4): 43).
c.
Tahap tegas
Setelah tahap lunak kemudian tahap setengah tegas maka allah
langsung melarang meminum khamar, hal
itu tercantum dalam surat Al-maidah ayat 90, Atinya:
Hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya (minuman) khamar,berjudi,berkorban
untuk berhala,dan mengundi nasib dengan dengan anak panah,adalah perbuatan keji
dan itu termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan. (Al-Maidah (5): 90).
2.
Memudahkan beban(‘adam al-haraj) dan tidak memberatkan
Hukum yang telah dibuat itu adalah untuk memudahkan kehidupan
manusia,oleh karena itu maka timbul setmen atau istilah”agama itu mudah,jangan
dipersulit dan agama itu ringan jangan diperberat. Dalam hal ini Allah SWT
berfirman dalam surah albaqarah ayat 185 dan 286,
a.
Surah Al-Baqarah ayat 185
Artinya: Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu.(QS.Albaqarah (2):185).
b.
Surah Al-baqarah ayat 286
Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesui deanga
kesanggupannya.(QS.Al-Baqarah 286).
3.
Menyedikitkan undang-undang(taaqlil al-taallif)
Inti kandungan didalam alquran adalahh melaksanakan perintah allah
dan menjahui larangan allah. Manusia akan
menerima dan mengamalkan kalau kandungan alquran itu sedikit. Allah
berfirman dalam surat almaidah ayat 101, Artinya:
hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu menanyakan kepada nabimu hal-hal
yang jika diterangkan kepadamu niscaa menyusahkan kamu. (QS.Al- Maidah
(5):101). Asas tasryi’
islami dalam alquran adalah: Artinya:
Kemudian kami jadikan kamu berada diatas suatu syariat dari urusan(agama itu),maka
ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui.(al-jatsiyah: 18).
|
B. Hukum
Jahiliyah
|
|
|
Hukum jahiliyah adalah semua hukum
yang bertentangan dengan syariat nabi Muhammad SAW. Wajib bagi setiap muslim untuk
menegakkan syariat Islam di mulai dari diri sendiri dan keluarganya.Sungguh
omong kosong orang menyeru mendirikan Negara Islam namun aurat istri dan
anaknya tidak tertutup atau sholat puasanya sendiri tidak benar.Mari kita
mulai menegakakan syariat Islam pada diri sendiri kemudian keluarga baru
nanti keluar. Sebab hukum Islam ada 3 macam, yaitu:
1.
Hukum fard yaitu hukum yang
berkenaan dengan orang perorang dan setiap orang bisa menegakkanya seperti
sholat dan menutup aurat
2.
Hukum kodho yaitu hukum antar sesama
yang harus di selesaikan oleh seorang qodhi atau hakim seperti persengketaan
jual beli dan perselisihan dalam pernikahan.
3.
Hukum imamah yaitu hukum yang
hanya boleh di terapkan oleh Imam (Negara) dan justru jika di tangani oleh
orang-perorang akan berantakan seperti hukum potong tangan ,cambuk dalam
perzinaan dan hukum mati bagi yang murtad.
|
|
|
Sejarah mencatat bahwa Rasulullah
saw diutus oleh Allah swt ke dalam suatu kaum yang dikenal dengan istilah masyarakat
Jahiliyyah. Istilah jahiliyah menurut bahasa berasal dari kata “jahala” yang
artinya bodoh, tidak mengetahui atau tidak memiliki ilmu pengetahuan.
Namun dalam realitas yang
sesungguhnya, ternyata masyarakat yang dihadapi oleh Rasulullah bukanlah
masyarakat yang bodoh atau terbelakang dalam ilmu pengetahuan. Pada saat itu sastra dan syair
berkembang dengan pesat di kalangan mereka. Setiap tahun diadakan
festival-festival pembacaan puisi dan syair, ini membuktikan bahwa orang-orang
Arab ketika itu sudah mahir baca dan tulis. Selain itu mereka juga mampu
membuat tata kota dan tata niaga yang sangat baik, seperti jalur dagang
kafilah ke negeri Syam, Thaif dsb. Hal ini membuktikan bahwa kaum arab
jahiliyah bukanlah orang-orang bodoh dan tidak berpengetahuan dalam soal
sains dan teknologi. Bahkan sebenarnya mereka adalah masyarakat yang sedang
berkembang peradabannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam
Kitab Iqtidha-us Shirathal Mustaqim berkata:
Barangsiapa yang tidak mengetahui kebenaran (Al-haqq), maka orang itu jahil basith (kebodohan biasa pada umumnya), sedangkan jika ia berkeyakinan telah menyimpang dari kebenaran, maka orang itu jahil murokkab (jahil akut/bertingkat). Demikian pula orang yang beramal menyimpang dari kebenaran, diapun jahil sekalipun dia mengetahui bahwa dirinya menyalahi kebenaran”
Syaikh Muhammad Quthb mengatakan
bahwa di dalam Al Qur`an Al Karim lafadz Jahiliyah memiliki makna khusus atau
secara hakiki memiliki 2 makna terbatas yaitu:
1. Jahil
terhadap hakekat dan karakteristik Uluhiyah (pengabdian kpd Allah)
2. Bersikap
hidup tanpa memiliki ikatan Rabbani atau dengan kata lain tidak mengikuti
ajaran yang diturunkan oleh Allah.”
Dari dua pendapat ulama tersebut
dapat kita simpulkan bahwa, sesungguhnya makna jahiliyah adalah sikap
keengganan untuk mengabdi kepada Allah semata, dan atau sikap penolakan untuk
tunduk secara mutlak kepada-Nya.
Al-Qur’an juga telah menjelaskan 4
karakteristik utama dari masyarakat jahiliah. 4 Karakteristik itu adalah :
1. Dzhonnul
Jahiliah (Ro’yul jahiliyah/Prasangka Jahiliah)
“Kemudian setelah kamu ditimpa
kesedihan, Dia Menurunkan rasa aman kepadamu (berupa) kantuk yang meliputi
segolongan dari kamu, sedangkan segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri
mereka sendiri; mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti
sangkaan jahiliah.” (Al-Maidah:154)
Ayat ini turun berkenaan dengan
peristiwa setelah perang Uhud, dimana Mu’tab bin Qusyair dan kawan-kawannya
yang diliputi kecemasan dan prasangka buruk terhadap Allah tatkala mengalami
kekalahan di perang Uhud. Mereka berfikir, “jika Muhammad dan kaum muslimin
berada pada jalan yang benar di atas jalan Tuhan-Nya, mengapa bisa mengalami
kekalahan?” demikianlah prasangka jahiliyah yang menghinggapi perasaan dan
fikiran mereka. Mereka tak menyadari sesungguhnya Allah hendak memberikan
pelajaran dan hikmah yang begitu besar dalam peristiwa Uhud tersebut akan
pentingnya arti ketaatan dan kedisiplinan.
Dzonul jahiliyah ini sebenarnya
sudah berakar dan mendarah daging di kalangan bangsa Arab yang pada akhirnya
merusak keyakinan mereka menjadi musyrik. Mereka sebenarnya mengenal Allah,
namun hanya sebatas Rububiyah saja, sebatas kenal bahwa Allah itu Tuhan
Pencipta saja. Sedangkan keyakinan mereka telah dihinggapi dengan berbagai pemahaman
tahayyul. Sehingga mereka merasa kurang puas dan kurang pantas bila menyembah
Allah tanpa wasilah atau perantara berupa patung-patung berhala, sebagaimana
yang mereka lihat pada kaum-kaum di Syam, Thaif dan Yatsrib. Kemudian mereka
meletakkan sesembahan penduduk Syam yang bernama Hubal di Ka’bah, demikian
pula berhala penduduk Thaif yang bernama Latta dan Uzza dan berhala suku Aus
dan Khazraj yang bernama Manat. Penyembahan ini menurut prasangka mereka
adalah perbuatan baik yang bernilai ibadah.
Sikap demikian ternyata juga ada
di masyarakat modern sekarang ini, banyak di antara mereka yang syirik kepada
Allah. Kepercayaan terhadap batu, kuburan dan symbol-simbol tertentu
masih belum hilang dalam tubuh kaum muslimin bahkan terus berakar. Contohnya
pada tanggal 12 Desember 2012 kemarin, sebagian kaum muslimin berkeyakinan
tanggal 12-12-12 tersebut akan terjadi Kiamat.
Termasuk pula dalam prasangka
jahiliyah adalah prasangka buruk kepada Allah ketika meminta kekayaan dan kesuksesan dunia tidak
kunjung dikabulkan, sementara orang-orang kafir yang bergelimang harta dan
kesuksesan dunia dianggapnya adalah karena pemberian dari rahmat Allah.
2. Hamiyatul
Jahiliyah (Kesombongan Jahiliah)
”Ketika orang-orang kafir
menanamkan dalam hati mereka kesombongan, (yaitu) kesombongan jahiliah, lalu
Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mu’min
dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat taqwa …….” (Al-Fath : 26) )
Ketika
Rasulullah saw ingin melaksanakan umrah ke Makkah yang saat itu dikuasai oleh
Musyrikin Quraisy, terjadilah suatu peristiwa yang dikenal dengan Perjanjian
Hudaibiyah. Orang
kafir Quraisy dengan sombongnya menolak dua kata dalam rumusan perjanjian yang
dibuat Nabi. Pertama mereka menolak kata “Bismillahirrahmanirrahim”, dan
kedua mereka monolak kata “Rasulullah (Utusan Allah)”. Mereka berdalih: “
Jika kami menyetujui kata-kata itu berarti kami meyakini apa yang kalian
yakini lalu karena apa dahulu kami mengusir kalian….”.
Kesombongan jahiliyah ini pada
hakekatnya adalah arogansi ashobiyah, kesukuan, darah dan keturunan. Mereka
hanya mau bersatu, berdamai karena landasan golongan, suku atau kekerabatan
dan menolak aqidah tauhid “laa ilaaha illallah” sebagai pemersatu atau
ukhuwah mereka.
3.
Tabarrujul Jahiliah
(Hiasan/Dandanan Jahiliah)
”Dan hendaklah kamu tetap di
rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
jahiliah yang dahulu” (Al-Ahzab : 33)
Dari ayat
tersebut dapat dipahami bahwa budaya mengekspoitasi kemolekan tubuh wanita
menjadi karakteristik utama masyarakat jahiliah. Arti tabarruj yang sebenarnya
ialah: ”membuka dan menampakkan sesuatu untuk dilihat mata”. Az-Zamakhsyari
berkata: “Bahwa tabarruj itu ialah memaksa diri untuk membuka sesuatu yang
seharusnya disembunyikan.” Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang
bermacam-macam yang sudah dikenal oleh orang-orang banyak sejak zaman dahulu
sampai sekarang.
Karakteristik kehidupan tabarruj
tampak jelas dalam keseharian kita. Maraknya ekploitasi kemolekan tubuh
wanita terjadi dimana-mana, dan makin hari ini semakin parah. Di berbagai
media hal ini sudah biasa kita saksikan. Sayangnya hal ini diperparah dengan
adanya penyakit eksibisionisme (Suka pamer aurat) di antara kita, terlebih
lagi kalangan selebritis. Banyaknya acara infotainment tentang selebritis
menyebabkan banyak sensasi yang dilakukan walau harus menjual harga dirinya.
Gampang saja, kalau mau terkenal dan ingin dikejar-kejar media agar rating
bayaran berlipat-lipat, terkadang mereka berpose seronok dan disebarluaskan
melalui facebook, twitter dan BB. Kebiasaan ini akhirnya banyak diikuti
generasi muda mudi kita dikarenakan selebritis adalah publik figur yang
dididolakan. Akhirnya budaya malu menjadi barang langka di negeri ini.
Dalam hadis Rasulullah Saw.
Bersabda:
”jika Allah hendak menghancurkan suatu
negeri, maka terlebih dahulu dilepaskannya rasa malu dari kaum itu”
(HR.Bukhari Muslim).
4. Hukmul
Jahiliah (Hukum Jahiliah). Kejahiliyahan berkaitan dengan masalah hukum
/syari’at.
Allah swt berfirman dalam QS. Al-Maidah:50:
“Apakah hukum jahiliah yang mereka
kehendaki? Dan (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi
orang-orang yang yakin?”
Ada beberapa hal yang patut kita
perhatikan dalam ayat tersebut:
1. Penggunaan
huruf istifham “A” atau Hamzah (yang berarti: apakah) yang disebut dalam
kalimat pertama ayat ini menurut Asy-Syaukani dalam kitab Fathul Qadir
menunjukkan istifham inkari, yakni bentuk pertanyaan yang dimaksud adalah
pengingkaran dan penjelekkan orang yang melakukannya.
2. Maf’ul
atamu Objek (hukmul jahiliyah) dikedepankan dari fi’ilnya, ini bisa difahami
bahwa pertanyaan tersebut tidak lagi memerlukan jawaban karena memang sudah
difahami bahwa mereka benar-benar menyukai hukum jahiliyah.
3. Penggunaan
isim tafdhil (superlative) dalam lafadz “ahsana” pada kalimat kedua ayat
tersebut menguatkan bahwa tidak ada hukum di dunia ini yang paling baik, yang
paling sempurna dan yang paling adil selain dari pada hukum Allah, yakni
Al-Qur’an dan Sunnah atau syari’at Islam.
Hukum jahiliyah adalah
: hukmul basyar lil basyar (hukum manusia untuk manusia), maka orang yang
berhukum dengan hukum ini pada hakekatnya merupakan “ubudiyatul basyar lil
basyar” (pengabdian manusia kepada manusia ”.
Sedangkan hukum Allah
adalah : hukmul khaliq lil makhluq (hokum pencipta untuk makhluk
ciptaan-Nya), maka siapa saja yang berhukum kepada hukum ini hakekatnya
adalah “ubudiyatul ‘abid lil khaliq” (pengabdian seorang hamba kepada
Penciptanya).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata
dalam kitab Al-Fawa’id, “Setiap hukum yang menyelisihi apa yang dibawa oleh
Allah dan Rasul-Nya maka itu termasuk jahiliah. Jahiliah adalah nisbah kepada
kejahilan. Setiap yang menyelisihi Rasul termasuk dari kejahilan.” (Al-Fawa’id,
Ibnul Qayyim hlm. 109).
Maka yang dimaksud
hukum jahiliah adalah setiap hukum yang menyelisihi apa yang diturunkan Allah
kepada Rasul-Nya. Oleh karena itu maka tidak ada pilihan bagi seorang muslim
yang benar imannya kecuali hanya berhukum kepada syari’at Islam atau
hukum Allah saja dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Dengan
tegas Allah swt menyatakan bagi orang-orang yang menolak hukum syari’at Allah
sebagai orang yang hilang imannya.
Firman
Allah swt QS An-Nisa:65:
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada
hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara
yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati
mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”
(An-Nisa’: 65)
Saat ini, hampir tidak ada negera
di dunia ini yang menerapkan hukum Allah dan Rasul-Nya secara utuh, termasuk
di negara kita. Barangkali benar menurut Syekh Muhammad Quthub dalam
bukunya "Jahiliyatul Qarnil 'Isyrin" bahwa jahiliyah yang terjadi
pada masa ini adalah jahiliyah modern, yang merupakan rangkuman dari segala
bentuk kejahiliyahan masa silam dengan tambahan aksesori di sana-sini sesuai
dengan perkembangan jaman. Ia tidak muncul mendadak, melainkan telah melalui
kurun waktu yang amat panjang, sehingga terkadang tidak tampak lagi sebagai
suatu kejahiliyahan (syubhat). Oleh karena itu sesungguhnya Jahiliyah modern itu lebih berbahaya dari pada Jahiliyah masa
silam.
|
|
|
|
DAFTAR
PUSTAKA
Majid Khon,
Abdul. 2013. Ikhtisar Tarikh Tasryi’: Sejarah Pembinaan Hukum Islam dari Masa ke Masa. Jakarta: Paragotama
Jaya.
Hasan Khalil,
Rasyad. 2009. Tarikh Tasryi’: Sejarah Legislasi Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika Offset
http//www.google.com.

0 komentar:
Posting Komentar