Copyright © Muslimische Frau
Design by Dzignine
Rabu, 12 Februari 2014

Penetapan Hukum Tasryi' Islam



A.    Asas dalam penetapan hukum pada tasryi’ islam
            Sebelum kita membahas tentang asas-asas hukum dalam tasryi’ islami, tentu kita memahami dulu apa yang dimaksud dengan hukum itu sendiri. Hukum adalah peraturan peraturan untuk mengatur  tentang perbuatan dan tingkah laku manusia.
            Dasar umum penetapan hukum tarikh tasryi’ yaitu berangsur-angsur(al-tadrij fi al-tasryi’),menyedikitkan undang-undang(taqlil al-takalif) dan memudahkan beban(‘adam al-haraj)
1.    Berangsur-angsur
            Allah SWT memberikan hukum ini secara berangsur-angsur kepada manusia agar manusia tidak merasa keberatan akan hukum yang ditetapkan oleh allah tersebut. Dan juga hukum yang dibuat oleh allah itu lebih mudah dipahami dan lebih mengena terhadap sasarannya. Dapat kita lihat penjelasannya dalam alquran,disitu dijelaskan tentang pengharaman khamar. Nah,dalam pengharaman khamar ini dilakukan dalam tiga tahap yaitu:
a.       Tahap lunak
Tahap lunak ini terdapat didalam surah albaqarah ayat 219, Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah,”pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa mamfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfatnya.”(QS.Al-Baqarah (02):219).
b.      Tahap setengah tegas
Hal itu lebih diperjelas dalam al-quran yaitu dijelaskan dalam alquran surah an-nisa  ayat 43, Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.(QS. An-Nisa’(4): 43).
c.       Tahap tegas
Setelah tahap lunak kemudian tahap setengah tegas maka allah langsung melarang  meminum khamar, hal itu tercantum dalam surat Al-maidah ayat 90, Atinya: Hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya (minuman) khamar,berjudi,berkorban untuk berhala,dan mengundi nasib dengan dengan anak panah,adalah perbuatan keji dan itu termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al-Maidah (5): 90).

2.    Memudahkan beban(‘adam al-haraj) dan tidak memberatkan
            Hukum yang telah dibuat itu adalah untuk memudahkan kehidupan manusia,oleh karena itu maka timbul setmen atau istilah”agama itu mudah,jangan dipersulit dan agama itu ringan jangan diperberat. Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam surah albaqarah ayat 185 dan 286,
a.       Surah Al-Baqarah ayat 185
Artinya: Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.(QS.Albaqarah (2):185).
b.      Surah Al-baqarah ayat 286
Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesui deanga kesanggupannya.(QS.Al-Baqarah 286).

3.    Menyedikitkan undang-undang(taaqlil al-taallif)
            Inti kandungan didalam alquran adalahh melaksanakan perintah allah dan menjahui larangan allah. Manusia akan   menerima dan mengamalkan kalau kandungan alquran itu sedikit. Allah berfirman dalam surat almaidah ayat 101, Artinya: hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu menanyakan kepada nabimu hal-hal yang jika diterangkan kepadamu niscaa menyusahkan kamu. (QS.Al- Maidah (5):101). Asas tasryi’ islami dalam alquran adalah: Artinya: Kemudian kami jadikan kamu berada diatas suatu syariat dari urusan(agama itu),maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.(al-jatsiyah: 18).

B.     Hukum Jahiliyah
 

          Hukum jahiliyah adalah semua hukum yang bertentangan dengan syariat nabi Muhammad SAW. Wajib bagi setiap muslim untuk menegakkan syariat Islam di mulai dari diri sendiri dan keluarganya.Sungguh omong kosong orang menyeru mendirikan Negara Islam namun aurat istri dan anaknya tidak tertutup atau sholat puasanya sendiri tidak benar.Mari kita mulai menegakakan syariat Islam pada diri sendiri kemudian keluarga baru nanti keluar. Sebab hukum Islam ada 3 macam, yaitu:
1.      Hukum fard yaitu hukum yang berkenaan dengan orang perorang dan setiap orang bisa menegakkanya seperti sholat dan menutup aurat
2.      Hukum kodho yaitu hukum antar sesama yang harus di selesaikan oleh seorang qodhi atau hakim seperti persengketaan jual beli dan perselisihan dalam pernikahan.
3.      Hukum imamah yaitu hukum yang hanya boleh di terapkan oleh Imam (Negara) dan justru jika di tangani oleh orang-perorang akan berantakan seperti hukum potong tangan ,cambuk dalam perzinaan dan hukum mati bagi yang murtad.

          Sejarah mencatat bahwa Rasulullah saw diutus oleh Allah swt ke dalam suatu kaum  yang dikenal dengan istilah masyarakat Jahiliyyah. Istilah jahiliyah menurut bahasa berasal dari kata “jahala” yang artinya bodoh, tidak mengetahui atau tidak memiliki ilmu pengetahuan.
          Namun dalam realitas yang sesungguhnya, ternyata masyarakat yang dihadapi oleh Rasulullah bukanlah masyarakat yang bodoh atau terbelakang dalam ilmu pengetahuan. Pada saat itu sastra dan syair berkembang dengan pesat di kalangan mereka. Setiap tahun diadakan festival-festival pembacaan puisi dan syair, ini membuktikan bahwa orang-orang Arab ketika itu sudah mahir baca dan tulis. Selain itu mereka juga mampu membuat tata kota dan tata niaga yang sangat baik, seperti jalur dagang kafilah ke negeri Syam, Thaif  dsb. Hal ini membuktikan bahwa kaum arab jahiliyah bukanlah orang-orang bodoh dan tidak berpengetahuan dalam soal sains dan teknologi. Bahkan sebenarnya mereka adalah masyarakat yang sedang berkembang peradabannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Iqtidha-us Shirathal Mustaqim berkata:
Barangsiapa yang tidak mengetahui kebenaran (Al-haqq), maka orang itu jahil basith (kebodohan biasa pada umumnya), sedangkan jika ia berkeyakinan telah menyimpang dari kebenaran, maka orang itu jahil murokkab (jahil akut/bertingkat).
Demikian pula orang yang beramal menyimpang dari kebenaran, diapun jahil sekalipun dia mengetahui bahwa dirinya menyalahi kebenaran” 
          Syaikh Muhammad Quthb mengatakan bahwa di dalam Al Qur`an Al Karim lafadz Jahiliyah memiliki makna khusus atau secara hakiki memiliki 2 makna terbatas yaitu:
1.      Jahil terhadap hakekat dan karakteristik Uluhiyah (pengabdian kpd Allah)
2.      Bersikap hidup tanpa memiliki ikatan Rabbani atau dengan kata lain tidak mengikuti ajaran yang diturunkan oleh Allah.”
        Dari dua pendapat ulama tersebut dapat kita simpulkan bahwa, sesungguhnya makna jahiliyah adalah sikap keengganan untuk mengabdi kepada Allah semata, dan atau sikap penolakan untuk tunduk secara mutlak kepada-Nya.
        Al-Qur’an juga telah menjelaskan 4 karakteristik utama dari masyarakat jahiliah. 4 Karakteristik itu adalah :
1.      Dzhonnul Jahiliah (Ro’yul jahiliyah/Prasangka Jahiliah)
     “Kemudian setelah kamu ditimpa kesedihan, Dia Menurunkan rasa aman kepadamu (berupa) kantuk yang meliputi segolongan dari kamu, sedangkan segolongan lagi telah dicemaskan oleh diri mereka sendiri; mereka menyangka yang tidak benar terhadap Allah seperti sangkaan jahiliah.” (Al-Maidah:154)
             Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa setelah perang Uhud, dimana Mu’tab bin Qusyair dan kawan-kawannya yang diliputi kecemasan dan prasangka buruk terhadap Allah tatkala mengalami kekalahan di perang Uhud. Mereka berfikir, “jika Muhammad dan kaum muslimin berada pada jalan yang benar di atas jalan Tuhan-Nya, mengapa bisa mengalami kekalahan?” demikianlah prasangka jahiliyah yang menghinggapi perasaan dan fikiran mereka. Mereka tak menyadari sesungguhnya Allah hendak memberikan pelajaran dan hikmah yang begitu besar dalam peristiwa Uhud tersebut akan pentingnya arti ketaatan dan kedisiplinan.
             Dzonul jahiliyah ini sebenarnya sudah berakar dan mendarah daging di kalangan bangsa Arab yang pada akhirnya merusak keyakinan mereka menjadi musyrik. Mereka sebenarnya mengenal Allah, namun hanya sebatas Rububiyah saja, sebatas kenal bahwa Allah itu Tuhan Pencipta saja. Sedangkan keyakinan mereka telah dihinggapi dengan berbagai pemahaman tahayyul. Sehingga mereka merasa kurang puas dan kurang pantas bila menyembah Allah tanpa wasilah atau perantara berupa patung-patung berhala, sebagaimana yang mereka lihat pada kaum-kaum di Syam, Thaif dan Yatsrib. Kemudian mereka meletakkan sesembahan penduduk Syam yang bernama Hubal di Ka’bah, demikian pula berhala penduduk Thaif yang bernama Latta dan Uzza dan berhala suku Aus dan Khazraj yang bernama Manat. Penyembahan ini menurut prasangka mereka adalah perbuatan baik yang bernilai ibadah.
             Sikap demikian ternyata juga ada di masyarakat modern sekarang ini, banyak di antara mereka yang syirik kepada Allah.  Kepercayaan terhadap batu, kuburan dan symbol-simbol tertentu masih belum hilang dalam tubuh kaum muslimin bahkan terus berakar. Contohnya pada tanggal 12 Desember 2012 kemarin, sebagian kaum muslimin berkeyakinan tanggal 12-12-12 tersebut akan terjadi Kiamat.
             Termasuk pula dalam prasangka jahiliyah adalah prasangka buruk kepada Allah ketika    meminta kekayaan dan kesuksesan dunia tidak kunjung dikabulkan, sementara orang-orang kafir yang bergelimang harta dan kesuksesan dunia dianggapnya adalah karena pemberian dari rahmat Allah.
2.      Hamiyatul Jahiliyah (Kesombongan Jahiliah)
            ”Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan, (yaitu) kesombongan jahiliah, lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mu’min dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat taqwa …….” (Al-Fath : 26) )

            Ketika Rasulullah saw ingin melaksanakan umrah ke Makkah yang saat itu dikuasai oleh Musyrikin Quraisy, terjadilah suatu peristiwa yang dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyah. Orang kafir Quraisy dengan sombongnya menolak dua kata dalam rumusan perjanjian yang dibuat Nabi. Pertama mereka menolak kata “Bismillahirrahmanirrahim”, dan kedua mereka monolak kata “Rasulullah (Utusan Allah)”. Mereka berdalih: “ Jika kami menyetujui kata-kata itu berarti kami meyakini apa yang kalian yakini lalu karena apa dahulu kami mengusir kalian….”.

            Kesombongan jahiliyah ini pada hakekatnya adalah arogansi ashobiyah, kesukuan, darah dan keturunan. Mereka hanya mau bersatu, berdamai karena landasan golongan, suku atau kekerabatan dan menolak aqidah tauhid “laa ilaaha illallah” sebagai pemersatu atau ukhuwah mereka.

3.      Tabarrujul Jahiliah (Hiasan/Dandanan Jahiliah)
            ”Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu” (Al-Ahzab : 33)

            Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa budaya mengekspoitasi kemolekan tubuh wanita menjadi karakteristik utama masyarakat jahiliah. Arti tabarruj yang sebenarnya ialah: ”membuka dan menampakkan sesuatu untuk dilihat mata”. Az-Zamakhsyari berkata: “Bahwa tabarruj itu ialah memaksa diri untuk membuka sesuatu yang seharusnya disembunyikan.” Tabarruj ini mempunyai bentuk dan corak yang bermacam-macam yang sudah dikenal oleh orang-orang banyak sejak zaman dahulu sampai sekarang.

            Karakteristik kehidupan tabarruj tampak jelas dalam keseharian kita. Maraknya ekploitasi kemolekan tubuh wanita terjadi dimana-mana, dan makin hari ini semakin parah. Di berbagai media hal ini sudah biasa kita saksikan. Sayangnya hal ini diperparah dengan adanya penyakit eksibisionisme (Suka pamer aurat) di antara kita, terlebih lagi kalangan selebritis. Banyaknya acara infotainment tentang selebritis menyebabkan banyak sensasi yang dilakukan walau harus menjual harga dirinya. Gampang saja, kalau mau terkenal dan ingin dikejar-kejar media agar rating bayaran berlipat-lipat, terkadang mereka berpose seronok dan disebarluaskan melalui facebook, twitter dan BB. Kebiasaan ini akhirnya banyak diikuti generasi muda mudi kita dikarenakan selebritis adalah publik figur yang dididolakan. Akhirnya budaya malu menjadi barang langka di negeri ini.
            Dalam hadis Rasulullah Saw. Bersabda:
 ”jika Allah hendak menghancurkan suatu negeri, maka terlebih dahulu dilepaskannya rasa malu dari kaum itu” (HR.Bukhari Muslim).
4.      Hukmul Jahiliah (Hukum Jahiliah). Kejahiliyahan berkaitan dengan masalah hukum /syari’at.
            Allah swt berfirman dalam QS. Al-Maidah:50:
“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Ada beberapa hal yang patut kita perhatikan dalam ayat tersebut:
1.      Penggunaan huruf istifham “A” atau Hamzah (yang berarti: apakah) yang disebut dalam kalimat pertama ayat ini menurut Asy-Syaukani dalam kitab Fathul Qadir menunjukkan istifham inkari, yakni bentuk pertanyaan yang dimaksud adalah pengingkaran dan penjelekkan orang yang melakukannya.
2.      Maf’ul atamu Objek (hukmul jahiliyah) dikedepankan dari fi’ilnya, ini bisa difahami bahwa pertanyaan tersebut tidak lagi memerlukan jawaban karena memang sudah difahami bahwa mereka benar-benar menyukai hukum jahiliyah.
3.      Penggunaan isim tafdhil (superlative) dalam lafadz “ahsana” pada kalimat kedua ayat tersebut menguatkan bahwa tidak ada hukum di dunia ini yang paling baik, yang paling sempurna dan yang paling adil selain dari pada hukum Allah, yakni Al-Qur’an dan Sunnah atau syari’at Islam.
                        Hukum jahiliyah adalah : hukmul basyar lil basyar (hukum manusia untuk manusia), maka orang yang berhukum dengan hukum ini pada hakekatnya merupakan “ubudiyatul basyar lil basyar” (pengabdian manusia  kepada manusia ”.
                        Sedangkan hukum Allah adalah : hukmul khaliq lil makhluq (hokum pencipta untuk makhluk ciptaan-Nya), maka siapa saja yang berhukum kepada hukum ini hakekatnya adalah “ubudiyatul ‘abid lil khaliq” (pengabdian seorang hamba kepada Penciptanya).
                        Ibnul Qayyim rahimahullah berkata dalam kitab Al-Fawa’id, “Setiap hukum yang menyelisihi apa yang dibawa oleh Allah dan Rasul-Nya maka itu termasuk jahiliah. Jahiliah adalah nisbah kepada kejahilan. Setiap yang menyelisihi Rasul termasuk dari kejahilan.” (Al-Fawa’id, Ibnul Qayyim hlm. 109).
                        Maka yang dimaksud hukum jahiliah adalah setiap hukum yang menyelisihi apa yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya. Oleh karena itu maka tidak ada pilihan bagi seorang muslim yang benar imannya kecuali hanya berhukum kepada syari’at Islam atau  hukum Allah saja dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan tegas Allah swt menyatakan bagi orang-orang yang menolak hukum syari’at Allah sebagai orang yang hilang imannya.
Firman Allah swt QS An-Nisa:65:
            “Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’: 65)

            Saat ini, hampir tidak ada negera di dunia ini yang menerapkan hukum Allah dan Rasul-Nya secara utuh, termasuk di negara kita.  Barangkali benar menurut Syekh Muhammad Quthub dalam bukunya "Jahiliyatul Qarnil 'Isyrin" bahwa jahiliyah yang terjadi pada masa ini adalah jahiliyah modern, yang merupakan rangkuman dari segala bentuk kejahiliyahan masa silam dengan tambahan aksesori di sana-sini sesuai dengan perkembangan jaman. Ia tidak muncul mendadak, melainkan telah melalui kurun waktu yang amat panjang, sehingga terkadang tidak tampak lagi sebagai suatu kejahiliyahan (syubhat). Oleh karena itu sesungguhnya Jahiliyah modern  itu lebih berbahaya dari pada Jahiliyah masa silam.



DAFTAR PUSTAKA

Majid Khon, Abdul. 2013. Ikhtisar Tarikh Tasryi’: Sejarah Pembinaan Hukum Islam                                     dari Masa ke Masa. Jakarta: Paragotama Jaya.
            Hasan Khalil, Rasyad. 2009. Tarikh Tasryi’: Sejarah Legislasi Hukum Islam. Jakarta:                                            Sinar Grafika Offset
            http//www.google.com.

0 komentar:

Posting Komentar