A.
Pengertian
Khitbah
Khitbah secara etimologi (bahasa)
berarti permintaan atau peminangan.[1] Menurut
istilah, makna khitbah atau lamaran adalah sebuah permintaan atau pernyataan
dari laki-laki kepada pihak perempuan untuk mengawininya, baik dilakukan oleh
laki-laki secara langsung maupun dengan perantara pihak lain yang dipercayai
sesuai dengan ketentuan agama. Intinya mengajak untuk berumah tangga. Pinangan
(meminang/melamar) atau khitbah dalam bahasa Arab, merupakan pintu gerbang
menuju pernikahan. Khitbah menurut bahasa, adat dan syara, bukanlah
perkawinan.Ia hanya merupakan mukaddimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan
pengantar kesana. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita
untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki-laki terhadap
wanita untuk dijadikan bakal/calon istri.
Seluruh kitab/kamus membedakan antara kata-kata "khitbah"
(melamar) dan "zawaj" (kawin/menikah), adat/kebiasaan juga
membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah
menikah; dan syari'at pun membedakan secara jelas antara kedua istilah
tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekedar mengumumkan keinginan
untuk menikah dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (pernikahan) merupakan
aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas,
syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.
Pinangan
yang kemudian berlanjut dengan “pertunangan” yang kita temukan dalam masyarakat
saat ini hanyalah merupakan budaya atau tradisi saja yang intinya adalah
khitbah itu sendiri, walaupun disertai dengan ritual-ritual seperti tukar
cincin, selamatan dll. Ada satu hal penting yang perlu kita catat, anggapan
masyarakat bahwa pertunangan itu adalah tanda pasti menuju pernikahan, hingga
mereka mengira dengan melaksanakan ritual itu, mereka sudah menjadi mahram,
adalah keliru. Pertunangan (khitbah) belum tentu berakhir dengan pernikahan. Oleh
karenanya baik pihak laki-laki maupun wanita harus tetap menjaga
batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat.
Namun Masa khitbah bukan lagi saat untuk
memilih. Mengkhitbah sudah jadi komitmen untuk meneruskannya ke jenjang
pernikahan. Jadi shalat istiharah sebaiknya dilakukan sebelum khitbah. Khitbah
dilaksanakan saat keyakinan sudah bulat, masing-masing keluarga juga sudah
saling mengenal dan dekat, sehingga peluang untuk dibatalkan akan sangat kecil,
kecuali ada takdir Allah swt yang menghendaki lain. Khitbah, meski bagaimanapun
dilakukan berbagai upacara, hal itu tak lebih hanya untuk menguatkan dan
memantapkannya saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat
memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi
lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits: Khitbah itu
sendiri masih harus dijawab “ya” atau “tidak”. Bila telah dijawab “ya”, maka
jadilah wanita tersebut sebagai ‘makhthubah’, atau wanita yang telah
resmi dilamar.[2]
Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
حَدَّثَنَاعَلِيُّبْنُعَبْدِاللَّهِحَدَّثَنَاسُفْيَانُحَدَّثَنَاالزُّهْرِيُّعَنْسَعِيدِبْنِالْمُسَيَّبِعَنْأَبِيهُرَيْرَةَرَضِيَاللَّهُعَنْهُقَالَنَهَىرَسُولُاللَّهِصَلَّىاللَّهُعَلَيْهِوَسَلَّمَأَنْيَبِيعَحَاضِرٌلِبَادٍوَلَاتَنَاجَشُواوَلَايَبِيعُالرَّجُلُعَلَىبَيْعِأَخِيهِوَلَايَخْطُبُعَلَىخِطْبَةِأَخِيهِوَلَاتَسْأَلُالْمَرْأَةُطَلَاقَأُخْتِهَالِتَكْفَأَمَافِيإِنَائِهَا
Dari
Abu Hurairah ra. Bahwa Rosulullah saw bersabda "………Tidak boleh salah
seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya……" (Muttafaq 'alaih).
Islam
juga sudah menganjurkan bagi setiap muslim untuk melakukan khitbah. Hal ini
sesuai dengan ayat Al-Qur'an surat Al-Baqarah : 235
“Dan tidak ada dosa bagi
kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu Menyembunyikan
(keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan
menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu Mengadakan janji kawin
dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka)
Perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam (bertetap hati) untuk
beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. dan ketahuilah bahwasanya Allah
mengetahui apa yang ada dalam hatimu; Maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah
bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah [2]: 235)
B.
Tata
cara khitbah
Seorang laki-laki muslim yang akan
menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena
dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang
seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
نَهَى النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيْعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ
يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيْهِ، حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ
أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ.
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli
barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang
seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu
meninggalkannya atau mengizinkannya.”
Disunnahkan
melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat
mendorongnya untuk menikahi wanita itu.
Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ
الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوْهُ إِلَى
نِكَاحِهَا، فَلْيَفْعَلْ
“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita,
jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka
lakukanlah!”
Al-Mughirah
bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:
أُنْظُرْ إِلَيْهَا،
فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk
melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.”
Imam
at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan
hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang
selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”
Tentang
melihat wanita yang dipinang, telah terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama,
ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang boleh dilihat. Ada yang
berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu melihat
rambut, betis dan lainnya, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam, “Melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Akan tetapi yang
disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya. Wallaahu
a’lam.
Ketika
Laki-Laki Shalih Datang Untuk Meminang
Apabila
seorang laki-laki yang shalih dianjurkan untuk mencari wanita muslimah ideal
-sebagaimana yang telah kami sebutkan- maka demikian pula dengan wali kaum
wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki shalih yang akan
dinikahkan dengan anaknya. Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia
berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَاءَكُمْ
مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَانْكِحُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْا تَكُنْ فِتْنَةٌ
فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ.
“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya,
maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah
di bumi dan kerusakan yang besar.”
Boleh
juga seorang wali menawarkan puteri atau saudara perempuannya kepada
orang-orang yang shalih.
Sebagaimana
diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Bahwasanya tatkala Hafshah binti
‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi,
ia adalah salah seorang Shahabat Nabi yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin
al-Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan
Hafshah, maka ia berkata, ‘Akan aku pertimbangkan dahulu.’ Setelah beberapa
hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan berkata, ‘Aku telah memutuskan untuk
tidak menikah saat ini.’’ ‘Umar melanjutkan, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar
ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti
‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat
itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman.
Maka
berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah. Kemudian Abu Bakar
menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan
Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu
Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk
menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah
menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan
menerima tawaranmu.’”
Shalat
Istikharah
Apabila
seorang laki-laki telah nazhar (melihat) wanita yang dipinang serta wanita pun
sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad telah bulat untuk menikah,
maka hendaklah masing-masing dari keduanya untuk melakukan shalat istikharah
dan berdo’a seusai shalat. Yaitu memohon kepada Allah agar memberi taufiq dan
kecocokan, serta memohon kepada-Nya agar diberikan pilihan yang baik baginya.
Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, ia
berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan
segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur'an.” Beliau shallallaahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mempunyai
rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah
(Istikharah) dua raka’at, kemudian membaca do’a:
اَللَّهُمَّ إِنِّي
أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ
الْعَظِيْمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ
عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ. اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ (وَيُسَمِّى
حَاجَتَهُ) خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ (أَوْ قَالَ:
عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ) فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ،
وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ
وَعَاقِبَةِ أَمْرِيْ (أَوْ قَالَ: فِيْ عَاجِلِهِ وَآجِلِهِ) فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِيْ
عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِيْ بِهِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu
dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku)
dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang
Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha
Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang
ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang
mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku,
penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, ‘..di dunia atau akhirat) takdirkan (tetapkan)lah untukku,
mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah atasnya. Akan tetapi, apabila
Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku,
penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, ‘...di dunia atau akhirat’) maka singkirkanlah persoalan
tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan (tetapkan)lah kebaikan
untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu
kepadaku.’”
Dari
Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Tatkala masa ‘iddah Zainab
binti Jahsy sudah selesai, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata
kepada Zaid, ‘Sampaikanlah kepadanya bahwa aku akan meminangnya.’ Zaid berkata,
‘Lalu aku pergi mendatangi Zainab lalu aku berkata, ‘Wahai Zainab,
bergembiralah karena Rasulullah mengutusku bahwa beliau akan meminangmu.’’
Zainab berkata, ‘Aku tidak akan melakukan sesuatu hingga aku meminta pilihan
yang baik kepada Allah.’ Lalu Zainab pergi ke masjidnya. [9] Lalu turunlah ayat
Al-Qur'an [10] dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan langsung
masuk menemuinya.”
Imam
an-Nasa’i rahimahullaah memberikan bab terhadap hadits ini dengan judul
Shalaatul Marhidza Khuthibat wastikhaaratuha Rabbaha (Seorang Wanita Shalat
Istikharah ketika Dipinang).”[3]
C.
Tujuan
Pernikahan dalam Perspektif Islam
1. Untuk
Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Pernikahan adalah fitrah manusia, maka
jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan ‘aqad nikah (melalui
jenjang pernikahan).
2.
Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan.
Sasaran utama dari disyari’atkannya
pernikahan dalam Islam di antaranya adalah untuk membentengi martabat manusia
dari perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat
manusia yang luhur. Islam memandang pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai
sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan
melindungi masyarakat dari kekacauan.
Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ
مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ
وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ
وِجَاءٌ.
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk
menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan
lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka
hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.”
3.
Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Islam
membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak
sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla
dalam ayat berikut:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ
ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ
تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ
اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ
حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Thalaq (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat)
menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu
mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali
keduanya (suami dan isteri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah.
Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum
Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh
isteri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu
melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang
zhalim.” (QS. Al-Baqarah [2]: 229)
Yakni,
keduanya sudah tidak sanggup melaksanakan syari’at Allah ‘Azza wa Jalla. Dan
dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila keduanya sanggup menegakkan
batas-batas Allah ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana yang disebutkan dalam surat
Al-Baqarah, lanjutan ayat di atas:
فَإِنْ طَلَّقَهَا
فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا
فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ
ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Kemudian jika dia (suami) menceraikannya (setelah thalaq yang
kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan
suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak
ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas isteri) untuk menikah kembali
jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah
ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang
berpengetahuan.” (Al-Baqarah [2]: 230]
Jadi, tujuan yang luhur dari pernikahan
adalah agar suami isteri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya.
Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. Oleh
karena itu, setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang
Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon
pasangan yang ideal, yaitu harus kafa-ah dan shalihah.
4. Untuk
Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut konsep Islam, hidup sepenuhnya
untuk mengabdi dan beribadah hanya kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berbuat baik
kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu
lahan subur bagi peribadahan dan amal shalih di samping ibadah dan amal-amal
shalih yang lain, bahkan berhubungan suami isteri pun termasuk ibadah
(sedekah).
Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
...وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ
صَدَقَةٌ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ
لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ، أَكَانَ عَلَيْهِ
فِيْهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ.
“... Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan isterinya adalah
sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para Shahabat keheranan) lalu bertanya:
“Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya
terhadap isterinya akan mendapat pahala?” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan
selain isterinya, bukankah ia berdosa? Begitu pula jika ia bersetubuh dengan
isterinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala.”
5.
Untuk Memperoleh Keturunan Yang Shalih
Tujuan pernikahan di antaranya adalah
untuk memperoleh keturunan yang shalih, untuk melestarikan dan mengembangkan
bani Adam, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَاللَّهُ جَعَلَ
لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً
وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ
هُمْ يَكْفُرُونَ
“Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau isteri) dari jenis
kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta
memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan
mengingkari nikmat Allah?” (An-Nahl [16]: 72)
Yang terpenting lagi dalam pernikahan
bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk
generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada
Allah.
Sebagaimana
firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَابْتَغُوا مَا
كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ
“...Dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu (yaitu
anak).” (Al-Baqarah[2]: 187)
Abu
Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhum, juga Imam-Imam
lain dari kalangan Tabi’in menafsirkan ayat di atas dengan anak. Maksudnya,
bahwa Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk memperoleh anak dengan cara
ber-hubungan suami isteri dari apa yang telah Allah tetapkan untuk kita. Setiap
orang selalu berdo’a agar diberikan keturunan yang shalih. Maka, jika ia telah
dikarunai anak, sudah seharusnya jika ia mendidiknya dengan benar.
Tentunya keturunan yang shalih tidak
akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam yang benar. Hal ini mengingat
banyaknya lembaga pendidikan yang berlabel Islam, tetapi isi dan caranya sangat
jauh bahkan menyimpang dari nilai-nilai Islami yang luhur. Sehingga banyak kita
temukan anak-anak kaum muslimin yang tidak memiliki akhlak mulia yang sesuai
dengan nilai-nilai Islam, disebabkan karena pendidikan dan pembinaan yang
salah. Oleh karena itu, suami maupun isteri bertanggung jawab untuk mendidik,
mengajar, dan mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar, sesuai dengan agama
Islam. Tentang tujuan pernikahan, Islam juga memandang bahwa pembentukan
keluarga itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang
lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan yang akan mempunyai
pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi ummat Islam.[4]
[1]http://www.referensimakalah.com/2013/02/definisi-khitbah-menurut-ulama.html
[2]http://edukasi.kompasiana.com/2012/12/17/lamaran-atau-khitbah-dalam-pandangan-islam-517402.html
[3]http://almanhaj.or.id/content/3231/slash/0/khitbah-peminangan/
[4]http://almanhaj.or.id/content/3232/slash/0/tujuan-pernikahan-dalam-islam/

0 komentar:
Posting Komentar