Copyright © Muslimische Frau
Design by Dzignine
Rabu, 12 Februari 2014

Kebangkitan Jiwa Pembaharuan Islam


A.      Kebangkitan Jiwa Islam dan Usaha-Usaha Pembaharuan
Setelah mengalami masa kelesuan pemikiran atau kemunduran yaitu tertutupnya pintu ijtihad beberapa abad lamanya. Pemikiran Islam bangkit kembali sekitar abad ke-19. Kebangkitan kembali pemikiran Islam timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid yang telah membawa kemunduran bagi umat Islam kemudian muncullah gerakan-gerakan baru yang menyarankan untuk kembali kepada AlQur’an dan Sunnah. Gerakan ini, dalam kepustakaan disebut gerakan salaf (salafiyah) yang ingin kembali pada kemurnian ajaran Islam di zaman salaf (= permulaan), generasi awal dahulu.[1]
Sebenarnya pada masa kemunduran Islam, ada beberapa ahli yang ingin tetap melakukan ijtihad. Sekitar abad ke-14 muncullah seorang mujtahid besar yaitu Ibnu Taimiyyah (1263-1328) dan Muridnya Ibnu Qayyim al-Jauziah (1292-1356). Pola pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke-17 oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab (1703-1787) yang terkenal dengan gerakan Wahabi yang mempunyai pengaruh gerakan di Padri, Minangkabau. Kemudian dilanjutkan pula usaha ini oleh  Jamaluddin Al-Afghani (1839-1897). Beliaulah yang memahsyurkan ayat Qur’an surah Ar-Ra`d ayat 11:
¼çms9 ×M»t7Ée)yèãB .`ÏiB Èû÷üt/ Ïm÷ƒytƒ ô`ÏBur ¾ÏmÏÿù=yz ¼çmtRqÝàxÿøts ô`ÏB ̍øBr& «!$# 3 žcÎ) ©!$# Ÿw çŽÉitóム$tB BQöqs)Î/ 4Ó®Lym (#rçŽÉitóム$tB öNÍkŦàÿRr'Î/ 3 !#sŒÎ)ur yŠ#ur& ª!$# 5Qöqs)Î/ #[äþqß Ÿxsù ¨ŠttB ¼çms9 4 $tBur Oßgs9 `ÏiB ¾ÏmÏRrߊ `ÏB @A#ur ÇÊÊÈ
 “Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia”.
Ayat inilah yang menggerakkan kebangkitan umat Islam yang pada umumnya dijajah oleh bangsa barat. Ia menilai kemunduran umat Islam disebabkan antara lain karena penjajahan Barat. Pemikiran Jamaluddin ini mempengaruhi pemikiran Muhammad Abduh (1849-1905) yang dilanjutkan oleh muridnya Rasjid Ridha (1865-1935). Pemikiran Muhammad Abduh dan Rasjid Ridha lah yang mempengaruhi pemikiran umat Islam di seluruh dunia.
Charles C. Adam dalam bukunya Islam and Modernism in Egypt yang dikutip oleh Mohammad Daud Ali menyebutkan beberapa usaha-usaha pembaharuan pemikiran Muhammad Abduh, antara lain:
1.      Membersihkan Islam dari pengaruh-pengaruh dan kebiasaan-kebiasaan yang bukan Islam.
2.      Mengadakan pembaharuan dalam sistem pendidikan Islam, terutama di tingkat perguruan tinggi.
3.      Merumuskan dan menyatakan kembali ajaran Islam menurut alam pikiran modern.
4.      Mempertahankan/membela (ajaran) Islam dari pengaruh Barat dan serangan agama lain.
5.      Membebaskan negeri-negeri yang penduduknya beragama Islam dari belenggu penjajahan.
Ia bermaksud mengembalikan fungsi akal pikiran ke tempatnya yang benar dan mempergunakannya secara baik untuk memecahkan berbagai masalah dalam hidup dan kehidupan manusia pada zamannya.
Dalam bidang hukum misalnya, Mohammad Abduh ialah seseorang yang tidak terikat dengan sesuatu paham (mazhab) yang ada. Wawasannya luas mengenai hukum Islam sehingga ia berani mengambil keputusan-keputusan hukum secara bebas dari pendapat yang ada dan mengambilnya dengan penuh tanggung jawab. Dalam kehidupan sosial, kemiskinan dan kebodohan menurutnya merupakan sumber kelemahan umat Islam. Karenanya haruslah diperangi dengan pendidikan.
Pemikirannya mengenai mazhab adalah bahwa aliran-aliran pikiran yang berbeda dalam suatu masyarakat adalah biasa. Namun kefanatikan pada suatu aliran itulah yang keliru karena dapat membahayakan persatuan dan kesatuan umat Islam.[2]
Misalnya saja, seseorang akan menganggap bahwa hanya alirannya saja yang benar dan aliran yang lain salah, maka hal ini akan membuat umat Islam terpecah sehingga tidak bersatu dan berjalan ke tujuan yang sama.
Dengan mengemukakan pendapatnya inilah Mohammad Abduh ingin menghapus dinding pemisah antar mazhab yang ia anggap hanyalah sekedar pendapat atau pandangan paham terhadap dasar-dasar ajaran Islam. Ia menganjurkan agar umat Islam kembali lagi menggali hukum Islam dari sumbernya yang asli, Al-Qur’an dan As Sunnah.
Dengan ajakannya tersebut ia ingin umat Islam membebaskan diri dari kefanatikan bermazhab dan menyerukan kepada umat Islam yang memenuhi syarat untuk berijtihad dan menolak taqlid, berusaha mengkaji dan memecahkan berbagai masalah dalam masyarakat yang semakin hari semakin berkembang.
Zaman kebangkitan pemikiran hukum Islam ini dilanjutkan sekarang dengan sistem baru dalam mempelajari dan menulis hukum Islam. Kalau dahulu studi hukum Islam hanya terbatas pada salah satu mazhab saja, sekarang telah berubah menjadi studi perbandingan mazhab bahkan dibandingkan juga hukum Islam dengan hukum Barat dan hukum-hukum yang lainnya yang terdapat dan berkembang di dunia ini sebagai suatu sistem. Dengan begitu, ruang lingkup, sumber-sumber serta asas ajaran masing-masing hukum dapat terlihat dengan jelas.
Ada lagi cara-cara baru dalam melukiskan hukum Islam. Yakni ditulis secara khusus mengenai bidang-bidang tertentu saja sehingga analisisnya semakin mendalam.
Selain kebangkitan pemikiran hukum Islam di kalangan umat Islam itu sendiri, terutama di masa akhir-akhir ini, perhatian dunia terhadap perkembangan hukum Islam menjadi bertambah. Banyak faktor yang menyebabkan perhatian tersebut, diantaranya adalah yang dikemukakan oleh beberapa para ahli hukum:
1.      Justice Robert Jackson, seorang Hakim Agung pada Mahkamah Agung Amerika Serikat menyebutkan beberapa motif yang mendorong para ahli hukum Barat mempelajari hukum Islam:
a.       Negara-negara Barat yang gelisah itu telah menemukan dalam dunia Islam sekutu (dahulu) melawan paham komunis.
b.      Pandangan dunia Barat kini lebih objektif terhadap dunia Islam, sejarah dan perbedaan-perbedaan agama.
c.       Perdagangan dengan Timur Tengah merupakan unsur baru yang mendorong orang-orang Barat mempelajari hukum dan perundang-undangan Islam.
2.      Edwart Lambert dan Rene David, Guru Besar Fakultas Hukum Prancis Universitas Paris mendorong mereka mengadakan mata kuliah tersendiri untuk hukum Islam dengan kenyataan bahwa hukum Islam merupakan satu diantara sistem-sistem hukum besar yang hidup didunia sekarang.
3.      D. De Santilana, seorang ahli hukum terkenal bangsa Italia, menyebutkan bahwa yang mendorong orang Barat mempelajari hukum Islam adalah karena hukum Islam merupakan sumber pasti dan positif bagi prinsip-prinsip hukum Eropa modern.
Dan masih banyak lagi perhatian terhadap hukum Islam yang tidak hanya di Eropa saja, tetapi juga di Inggris dan Amerika Serikat di University of London, School of Oriental and African Studies misalnya, diajarkan juga hukum Islam. Di Universitas Harvard, Oxford, McGill, Temple, Chicago dan lain-lain juga diajarkan Islamic Law disamping studi Islam lainnya.[3]
Kembali kepada hukum Islam ini sangat kuat dan deras arusnya dikalangan umat Islam terutama di Timur Tengah, Afrika dan Pakistan serta juga di Asia Tenggara seperti Indonesia dan Malaysia.
Dalam rangka inilah, di Lybia dibentuk Panitia Ilmiah Hukum yang akan mempelajari dan meneliti hukum Islam secara mendalam dalam segala bidang untuk dikumpulkan dalam beribu-ribu buku, dibawah pimpinan ahli hukum terkenal  Ali Mansur.
Di Indonesia sendiri atas kerja sama Mahkamah Agung dengan Departemen Agama telah di komplikasikan hukum Islam mengenai perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Komplikasi ini disetujui oleh para ulama dan ahli hukum Islam pada bulan Februari 1988 dan tahun 1991 telah diberlakukan bagi umat Islam Indonesia yang menyelesaikan sengketanya di Peradilan Agama.[4]

B.        Terbukanya Kembali Pintu Ijtihad
Pintu ijtihad ini terbuka setelah terjadinya masa kelesuan pemikiran atau masa taqlid. Dimana para ulama berpikir, bahwa ijtihad perlu dibangkitkan kembali. Karena selama masa taqlid tersebut, peradaban Islam terus mengalami kemunduran.
Selain itu, disetiap zaman pastilah menghadapi persoalan yang berbeda-beda. Maka ijtihad ini dibutuhkan pada setiap zaman, apalagi pada zaman sekarang yang semakin modern. Kebutuhan mendesak pada zaman modern sekarang inilah membuat terbukanya kembali pintu ijtihad yang sempat tertutup.
Jika kita terus-menerus berpegang kepada pendapat memandang ijtihad yang lalu tidak boleh diusik-usik sedikit pun, tentulah golongan yang menghendaki kemodernan itu memandang Islam telah habis masanya. Dan pada akhirnya keislaman pada umat Islam berangsur-angsur mulai hilang. Kita perlu berijtihad untuk membuktikan bahwa syariat Islam adalah sebagus-bagus syariat.[5]
Pintu ijtihad ini dibuka oleh Rasulullah SAW. itu berarti tidak ada seorang pun yang bisa menutupnya kembali pintu ijtihad ini, karenanya kita harus benar-benar melaksanakan ijtihad tersebut.[6]
Para ulama sepakat bahwa hukum ijtihad adalah wajib. Beberapa alasan dikemukakan. Di antaranya:[7]
1.      Firman Tuhan:
“..Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (Al-Hasyr: 2)
Dan firman-Nya yang lain:
“..jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya).” (An-Nisa: 59)
       Firman pertama, orang-orang yang ahli memahami dan merenungkan diperintahkan untuk mengambil ibarat, dan hal ini berarti mengharuskan mereka untuk berijtihad. Pada firman kedua, yang dimaksud dengan dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya ialah bahwa orang-orang yang mempelajari Al-Qur’an dan hadis supaya meneliti hukum-hukum yang ada alasannya, agar bisa diterapkan terhadap peristiwa-peristiwa hukum lain, dan hal ini adalah ijtihad.
2.      Kata-kata Nabi Saw.: ,, Ijtihadlah kamu, karena tiap-tiap orang akan mudah mencapai apa yang diperuntukan kepadanya.
3.      Sahabat-sahabat Nabi dan tabi`in-tabi`in selalu melakukan ijtihad terhadap setiap peristiwa yang terjadi dan yang tidak ada ketentuan-ketentuan hukumnya.
Ijtihad dizaman sekarang ini selayaknya merupakan ijtihad jama’i (ijtihad kolektif) dalam bentuk lembaga ilmiah yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kemampuan tinggi dibidang fiqih, dan menetapkan hukum secara berani tanpa ada tekanan sosial maupun politis. Diperlukan juga ijtihad fardi (ijtihad individu) sebab hal inilah yang akan menyinari jalan kearah ijtihad jama’i dalam bentuk studi secara mendalam atau hasil penelitian yang murni bersih.
Ijtihad pada masa sekarang mengarah kepada masalah-masalah baru serta berusaha mencari penyelesaiannya berdasarkan nash-nash pokok meninjau kembali pendapat-pendapat lama guna meluruskan nilai baru sesuai dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan zaman sekarang.
Dibukanya pintu ijtihad dalam hukum Islam tidak berarti bahwa semua orang bisa melakukan ijtihad. Hanya orang-orang yang memiliki syarat-syarat tertentulah yang bisa melakukan ijtihad. Syarat-syarat tersebut ialah:[8]
1.      Mengetahui bahasa Arab dengan segala seginya, sehingga memungkinkan dia menguasai pengertian susunan kata-katanya, karena objek pertama bagi orang yang berijtihad ialah pemahaman terhadap nash-nash Al-Qur’an dan hadis yang berbahasa Arab.
2.      Mengetahui Al-Qur’an dan dalam hal ini ialah hukum-hukum yang dibawa oleh Al-Qur’an dan mengetahui cara-cara pengambilan hukum-hukum dari Al-Qur’an, sehingga apabila terjadi sesuatu peristiwa maka ia dapat menunjuk ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan itu.
3.      Mengetahui hadis-hadis Nabi Saw. yaitu yang berhubungan dengan hukum-hukum syara`, sehingga ia dapat mendatangkan hadis-hadis yang diperlukan dengan mengetahui keadaan sanadnya.
4.      Mengetahui segi-segi pemakaian qiyas, seperti illat dan hikmah penetapan hukum.
5.      Pandai menghadapi nash-nash yang berlawanan, kadang-kadang dalam sesuatu persoalan terdapat beberapa (ketentuan) yang berlawanan. Nash-nash yang berlawanan tersebut adakalanya dapat diketahui sejarah dikeluarkannya dan adakalanya tidak dapat diketahui. Kalau yang dapat diketahui, maka nash yang datang terbelakang membatalkan nash yang dikeluarkan terdahulu. Kalau tidak diketahui sejarahnya, maka pertama-tama diusahakan pemaduan antara keduanya, dan kalau tidak bisa maka harus diadakan pentarjihan terhadap salah satunya, artinya mencari mana yang lebih kuat dari semua seginya.
Maka sehubungan dengan ini, maka seseorang yang berijtihad harus mengetahui masalah-masalah yang telah disepakati oleh para ulama dan masalah-masalah yang masih dalam perdebatan.


DAFTAR PUSTAKA
Ali, Mohammad Daud. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum  Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
Hanafi, Ahmad. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang. 1995.
Syahtori, Ahmad. Ijtihad Dalam Syariat Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1987.
Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Pengantar Hukum Islam. Semarang: PT.Pustaka Rizki Putra, 2001.





      [1] Mohammad Daud Ali. Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008), 197.
       [2] Ibid., hal. 200.
       [3] Ibid, 204.
       [4] Ibid, 206.
       [5] Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Pengantar Hukum Islam. (Semarang: PT.Pustaka Rizki Putra, 2001), 551.
       [6] Drs. Ahmad Syahtori. Ijtihad Dalam Syariat Islam. (Jakarta: Bulan Bintang, 1987), 127.
        [7] Ahmad Hanafi, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang. 1995). 162.
        [8] Ibid., hal. 165-166.

0 komentar:

Posting Komentar