A.
Kebangkitan
Jiwa Islam dan Usaha-Usaha Pembaharuan
Setelah
mengalami masa kelesuan pemikiran atau kemunduran yaitu tertutupnya pintu
ijtihad beberapa abad lamanya. Pemikiran Islam bangkit kembali sekitar abad
ke-19. Kebangkitan kembali pemikiran Islam timbul sebagai reaksi terhadap sikap
taqlid yang telah membawa kemunduran bagi umat Islam kemudian muncullah
gerakan-gerakan baru yang menyarankan untuk kembali kepada AlQur’an dan Sunnah.
Gerakan ini, dalam kepustakaan disebut gerakan salaf (salafiyah)
yang ingin kembali pada kemurnian ajaran Islam di zaman salaf (=
permulaan), generasi awal dahulu.[1]
Sebenarnya
pada masa kemunduran Islam, ada beberapa ahli yang ingin tetap melakukan
ijtihad. Sekitar abad ke-14 muncullah seorang mujtahid besar yaitu Ibnu
Taimiyyah (1263-1328) dan Muridnya Ibnu Qayyim al-Jauziah (1292-1356). Pola
pemikiran mereka dilanjutkan pada abad ke-17 oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahab
(1703-1787) yang terkenal dengan gerakan Wahabi yang mempunyai pengaruh gerakan
di Padri, Minangkabau. Kemudian dilanjutkan pula usaha ini oleh Jamaluddin Al-Afghani (1839-1897). Beliaulah
yang memahsyurkan ayat Qur’an surah Ar-Ra`d ayat 11:
¼çms9
×M»t7Ée)yèãB
.`ÏiB
Èû÷üt/
Ïm÷yt
ô`ÏBur
¾ÏmÏÿù=yz
¼çmtRqÝàxÿøts
ô`ÏB
ÌøBr&
«!$#
3 cÎ)
©!$#
w
çÉitóã
$tB
BQöqs)Î/
4Ó®Lym
(#rçÉitóã
$tB
öNÍkŦàÿRr'Î/
3 !#sÎ)ur
y#ur&
ª!$#
5Qöqs)Î/
#[äþqß
xsù
¨ttB
¼çms9
4 $tBur
Oßgs9
`ÏiB
¾ÏmÏRrß
`ÏB
@A#ur
ÇÊÊÈ
“Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang
selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya
atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga
mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah
menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat
menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia”.
Ayat
inilah yang menggerakkan kebangkitan umat Islam yang pada umumnya dijajah oleh
bangsa barat. Ia menilai kemunduran umat Islam disebabkan antara lain karena
penjajahan Barat. Pemikiran
Jamaluddin ini mempengaruhi pemikiran Muhammad Abduh (1849-1905) yang
dilanjutkan oleh muridnya Rasjid Ridha (1865-1935). Pemikiran Muhammad Abduh
dan Rasjid Ridha lah yang mempengaruhi pemikiran umat Islam di seluruh dunia.
Charles
C. Adam dalam bukunya Islam and Modernism in Egypt yang dikutip oleh
Mohammad Daud Ali menyebutkan beberapa usaha-usaha pembaharuan pemikiran
Muhammad Abduh, antara lain:
1.
Membersihkan
Islam dari pengaruh-pengaruh dan kebiasaan-kebiasaan yang bukan Islam.
2.
Mengadakan
pembaharuan dalam sistem pendidikan Islam, terutama di tingkat perguruan
tinggi.
3.
Merumuskan dan
menyatakan kembali ajaran Islam menurut alam pikiran modern.
4.
Mempertahankan/membela
(ajaran) Islam dari pengaruh Barat dan serangan agama lain.
5.
Membebaskan
negeri-negeri yang penduduknya beragama Islam dari belenggu penjajahan.
Ia
bermaksud mengembalikan fungsi akal pikiran ke tempatnya yang benar dan
mempergunakannya secara baik untuk memecahkan berbagai masalah dalam hidup dan
kehidupan manusia pada zamannya.
Dalam
bidang hukum misalnya, Mohammad Abduh ialah seseorang yang tidak terikat dengan
sesuatu paham (mazhab) yang ada. Wawasannya luas mengenai hukum Islam sehingga
ia berani mengambil keputusan-keputusan hukum secara bebas dari pendapat yang
ada dan mengambilnya dengan penuh tanggung jawab. Dalam kehidupan sosial, kemiskinan dan kebodohan menurutnya merupakan
sumber kelemahan umat Islam. Karenanya haruslah diperangi dengan pendidikan.
Pemikirannya mengenai mazhab
adalah bahwa aliran-aliran pikiran yang berbeda dalam suatu masyarakat adalah
biasa. Namun kefanatikan pada suatu aliran itulah yang keliru karena dapat
membahayakan persatuan dan kesatuan umat Islam.[2]
Misalnya saja, seseorang
akan menganggap bahwa hanya alirannya saja yang benar dan aliran yang lain
salah, maka hal ini akan membuat umat Islam terpecah sehingga tidak bersatu dan
berjalan ke tujuan yang sama.
Dengan mengemukakan
pendapatnya inilah Mohammad Abduh ingin menghapus dinding pemisah antar
mazhab yang ia anggap
hanyalah sekedar pendapat atau pandangan paham terhadap dasar-dasar ajaran
Islam. Ia menganjurkan agar umat Islam kembali lagi menggali hukum Islam dari
sumbernya yang asli, Al-Qur’an dan As Sunnah.
Dengan ajakannya tersebut ia
ingin umat Islam membebaskan diri dari kefanatikan bermazhab dan menyerukan
kepada umat Islam yang memenuhi syarat untuk berijtihad dan menolak taqlid,
berusaha mengkaji dan memecahkan berbagai masalah dalam masyarakat yang semakin
hari semakin berkembang.
Zaman kebangkitan pemikiran
hukum Islam ini dilanjutkan sekarang dengan sistem baru dalam mempelajari dan menulis hukum Islam.
Kalau dahulu studi hukum Islam hanya terbatas pada salah satu mazhab saja,
sekarang telah berubah menjadi studi perbandingan mazhab bahkan dibandingkan
juga hukum Islam dengan hukum Barat dan hukum-hukum yang lainnya yang terdapat
dan berkembang di dunia ini sebagai suatu sistem. Dengan begitu, ruang lingkup, sumber-sumber
serta asas ajaran masing-masing hukum dapat terlihat dengan jelas.
Ada lagi cara-cara baru
dalam melukiskan hukum Islam. Yakni ditulis secara khusus mengenai bidang-bidang
tertentu saja sehingga analisisnya semakin mendalam.
Selain kebangkitan pemikiran
hukum Islam di kalangan umat Islam itu sendiri, terutama di masa akhir-akhir
ini, perhatian dunia terhadap perkembangan hukum Islam menjadi bertambah.
Banyak faktor yang menyebabkan perhatian tersebut, diantaranya adalah yang
dikemukakan oleh beberapa para ahli hukum:
1.
Justice Robert Jackson, seorang Hakim Agung pada
Mahkamah Agung Amerika Serikat menyebutkan beberapa motif yang mendorong para
ahli hukum Barat mempelajari hukum Islam:
a.
Negara-negara Barat yang gelisah itu telah menemukan
dalam dunia Islam sekutu (dahulu) melawan paham komunis.
b.
Pandangan dunia Barat kini lebih objektif terhadap
dunia Islam, sejarah dan perbedaan-perbedaan agama.
c.
Perdagangan dengan Timur Tengah merupakan unsur baru
yang mendorong orang-orang Barat mempelajari hukum dan perundang-undangan
Islam.
2.
Edwart Lambert dan Rene David, Guru Besar Fakultas
Hukum Prancis Universitas Paris mendorong mereka mengadakan mata kuliah
tersendiri untuk hukum Islam dengan kenyataan bahwa hukum Islam merupakan satu
diantara sistem-sistem
hukum besar yang hidup didunia sekarang.
3.
D. De Santilana, seorang ahli hukum terkenal bangsa
Italia, menyebutkan bahwa yang mendorong orang Barat mempelajari hukum Islam
adalah karena hukum Islam merupakan sumber pasti dan positif bagi
prinsip-prinsip hukum Eropa modern.
Dan masih
banyak lagi perhatian terhadap hukum Islam yang tidak hanya di Eropa saja,
tetapi juga di Inggris dan Amerika Serikat di University of London, School of Oriental
and African Studies misalnya, diajarkan juga hukum Islam. Di Universitas
Harvard, Oxford, McGill, Temple, Chicago dan lain-lain juga diajarkan Islamic
Law disamping studi Islam lainnya.[3]
Kembali kepada hukum Islam
ini sangat kuat dan deras arusnya dikalangan umat Islam terutama di Timur
Tengah, Afrika dan Pakistan serta juga di Asia Tenggara seperti Indonesia dan
Malaysia.
Dalam rangka inilah, di
Lybia dibentuk Panitia Ilmiah Hukum yang akan mempelajari dan meneliti hukum
Islam secara mendalam dalam segala bidang untuk dikumpulkan dalam beribu-ribu
buku, dibawah pimpinan ahli hukum terkenal Ali Mansur.
Di
Indonesia sendiri atas kerja sama Mahkamah Agung dengan Departemen Agama telah
di komplikasikan hukum Islam mengenai perkawinan, kewarisan, dan perwakafan.
Komplikasi ini disetujui oleh para ulama dan ahli hukum Islam pada bulan
Februari 1988 dan tahun 1991 telah diberlakukan bagi umat Islam Indonesia yang
menyelesaikan sengketanya di Peradilan Agama.[4]
B.
Terbukanya Kembali Pintu Ijtihad
Pintu
ijtihad ini terbuka setelah terjadinya masa kelesuan pemikiran atau masa taqlid.
Dimana para ulama berpikir, bahwa ijtihad perlu dibangkitkan kembali. Karena
selama masa taqlid tersebut, peradaban Islam terus mengalami kemunduran.
Selain
itu, disetiap zaman pastilah menghadapi persoalan yang berbeda-beda. Maka ijtihad
ini dibutuhkan pada setiap zaman, apalagi pada zaman sekarang yang semakin
modern. Kebutuhan mendesak pada zaman modern sekarang inilah membuat terbukanya
kembali pintu ijtihad yang sempat tertutup.
Jika
kita terus-menerus berpegang kepada pendapat memandang ijtihad yang lalu tidak
boleh diusik-usik sedikit pun, tentulah golongan yang menghendaki kemodernan
itu memandang Islam telah habis masanya. Dan pada akhirnya keislaman pada umat Islam
berangsur-angsur mulai hilang. Kita perlu berijtihad untuk membuktikan bahwa
syariat Islam adalah sebagus-bagus syariat.[5]
Pintu ijtihad ini dibuka oleh Rasulullah
SAW. itu berarti tidak ada seorang pun yang bisa menutupnya kembali pintu
ijtihad ini, karenanya kita harus benar-benar melaksanakan ijtihad tersebut.[6]
Para ulama sepakat bahwa hukum ijtihad
adalah wajib. Beberapa alasan dikemukakan. Di antaranya:[7]
1. Firman
Tuhan:
“..Maka ambillah (Kejadian itu) untuk
menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (Al-Hasyr:
2)
Dan firman-Nya yang lain:
“..jika kamu berlainan Pendapat tentang
sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya).” (An-Nisa:
59)
Firman pertama, orang-orang yang ahli memahami dan merenungkan
diperintahkan untuk mengambil ibarat, dan hal ini berarti mengharuskan mereka
untuk berijtihad. Pada firman kedua, yang dimaksud dengan dikembalikan kepada
Allah dan Rasul-Nya ialah bahwa orang-orang yang mempelajari Al-Qur’an dan hadis
supaya meneliti hukum-hukum yang ada alasannya, agar bisa diterapkan terhadap
peristiwa-peristiwa hukum lain, dan hal ini adalah ijtihad.
2. Kata-kata
Nabi Saw.: ,, Ijtihadlah kamu, karena tiap-tiap orang akan mudah mencapai apa
yang diperuntukan kepadanya.
3. Sahabat-sahabat
Nabi dan tabi`in-tabi`in selalu melakukan ijtihad terhadap setiap peristiwa
yang terjadi dan yang tidak ada ketentuan-ketentuan hukumnya.
Ijtihad
dizaman sekarang ini selayaknya merupakan ijtihad jama’i (ijtihad
kolektif) dalam bentuk lembaga ilmiah yang terdiri dari orang-orang yang
memiliki kemampuan tinggi dibidang fiqih, dan menetapkan hukum secara berani
tanpa ada tekanan sosial maupun politis. Diperlukan juga ijtihad fardi (ijtihad
individu) sebab hal inilah yang akan menyinari jalan kearah ijtihad jama’i
dalam bentuk studi secara mendalam atau hasil penelitian yang murni bersih.
Ijtihad
pada masa sekarang mengarah kepada masalah-masalah baru serta berusaha mencari
penyelesaiannya berdasarkan nash-nash pokok meninjau kembali pendapat-pendapat
lama guna meluruskan nilai baru sesuai dengan situasi dan kondisi serta
kebutuhan zaman sekarang.
Dibukanya
pintu ijtihad dalam hukum Islam tidak berarti bahwa semua orang bisa melakukan
ijtihad. Hanya orang-orang yang memiliki syarat-syarat tertentulah yang bisa
melakukan ijtihad. Syarat-syarat tersebut ialah:[8]
1.
Mengetahui
bahasa Arab dengan segala seginya, sehingga memungkinkan dia menguasai
pengertian susunan kata-katanya, karena objek pertama bagi orang yang
berijtihad ialah pemahaman terhadap nash-nash Al-Qur’an dan hadis yang
berbahasa Arab.
2.
Mengetahui
Al-Qur’an dan dalam hal ini ialah hukum-hukum yang dibawa oleh Al-Qur’an dan
mengetahui cara-cara pengambilan hukum-hukum dari Al-Qur’an, sehingga apabila
terjadi sesuatu peristiwa maka ia dapat menunjuk ayat-ayat Al-Qur’an yang
berhubungan dengan itu.
3.
Mengetahui
hadis-hadis Nabi Saw. yaitu yang berhubungan dengan hukum-hukum syara`,
sehingga ia dapat mendatangkan hadis-hadis yang diperlukan dengan mengetahui
keadaan sanadnya.
4.
Mengetahui
segi-segi pemakaian qiyas, seperti illat dan hikmah penetapan
hukum.
5.
Pandai
menghadapi nash-nash yang berlawanan, kadang-kadang dalam sesuatu persoalan
terdapat beberapa (ketentuan) yang berlawanan. Nash-nash yang berlawanan
tersebut adakalanya dapat diketahui sejarah dikeluarkannya dan adakalanya tidak
dapat diketahui. Kalau yang dapat diketahui, maka nash yang datang terbelakang
membatalkan nash yang dikeluarkan terdahulu. Kalau tidak diketahui sejarahnya,
maka pertama-tama diusahakan pemaduan antara keduanya, dan kalau tidak bisa
maka harus diadakan pentarjihan terhadap salah satunya, artinya mencari mana
yang lebih kuat dari semua seginya.
Maka sehubungan dengan ini, maka
seseorang yang berijtihad harus mengetahui masalah-masalah yang telah
disepakati oleh para ulama dan masalah-masalah yang masih dalam perdebatan.
DAFTAR PUSTAKA
Ali,
Mohammad Daud.
Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum
Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2008.
Hanafi,
Ahmad. Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang. 1995.
Syahtori,
Ahmad. Ijtihad Dalam Syariat Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1987.
Tengku Muhammad Hasbi Ash
Shiddieqy. Pengantar Hukum Islam. Semarang: PT.Pustaka Rizki Putra, 2001.

0 komentar:
Posting Komentar