Copyright © Muslimische Frau
Design by Dzignine
Selasa, 11 Februari 2014

Nasikh wa Mansukh


  Nasikh Wa Mansukh
1.      Pengertian Nasikh-Mansukh
      Nasikh secara etimologi yaitu menghapus / mengganti / memindahkan / mengutip. Sedangkan secara terminologi, nasikh berarti menghapus suatu hukum syara’ dengan dalil syara’ yang datang kemudian, dengan catatan kalau sekiranya tidak ada nasikh itu tentulah hukum yang pertama akan tetap berlaku.[1] Seperti terlihat dalam surat Al-Baqarah ayat 106 sebagai berikut :[2]
                 
Ayat mana saja[3] yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?[4]

      Kata nasikh dan mansukh merupakan bentuk ubahan dari kata naskh, kata tersebut adalah berbentuk masdar, dari kata kerja masa lampau nasakha, dari sisi bahasa kata nasikh sendiri memiliki banyak makna, bisa berarti:[5]
a.       Menghilangkan (al-Izalah), sebagaimana firman Allah swt.
      “Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang Rasul-pun dan tidak (pula) seorang Nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, syaitanpun memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh syaitan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana, (QS. al-Hajj :52).”
b.      Menggantikan (at-Tabdil) sebagaimana dijalaskan oleh firman Allah swt.
“Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya Padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja, bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui. (QS. al-Nahl: 101).”
      Bisa juga berarti at-Tahwil (peralihan) dalam hal ini menurut asy-Sijistani, di mana beliau termasuk dari golongan ulama yang ahli dalam bidang bahasa, sebagaimana yang berlaku peristilahan ilmu Fara’idh (Pembagian harta pusaka), yakni pengaliahan bagian harta waris dari A kepada B.
      Bisa bermakna al-Naql, yaitu pemindahan dari satu tempat ketempat yang lain, misalnya: kalimat yang berarti memindahkan atau mengutip persis menurut kata dan penulisannya.
      Dari beberapa definisi tentang naskh diatas, Nampak bahwa naskh memiliki makna berbeda-beda, bisa berarti membatalkan, menghilangkan, menghapus, mengalihkan dan sebagainya, yang di hapus disebut mansukh dan yang dihapus disebut nasikh, namun dari sekian banyak definisi itu, menurut tarjih ahli bahasa, pengertian nasikh yang mendekati kebenaran adalah naskh dalam pengertian al-Izalah, yakni berarti mengangkat sesuatu dan menetapkan selainnya pada tempatnya.
      Sebagaimana dalam pengertian etimologi, naskh dalam termenologi memiliki pengertian yang berbeda-beda, sebagai mana pendapat yang mengatakan bahwa naskh adalah mengangkat atau menghapus hukum syariat dengan dalil hukum (khitab) yang lain.
      Mansukh secara etimologi yaitu sesuatu yang diganti. Sedangkan secara terminologi, mansukh berarti hukum syara’ yang menempati posisi awal, yang belum diubah dan belum diganti dengan hukum syara’ yang datang kemudian.  
      Arti nasikh mansukh dalam istilah fuqaha’ antara lain:
1.      Membatalkan hukum yang telah diperoleh dari nas yang telah lalu dengan suatu nas yang baru datang. Seperti cegahan terhadap ziarah kubur oleh Nabi, lalu Nabi membolehkannya.
2.      Mengangkat nas yang umum, atau membatasi kemutlakan nas seperti :
a.       Surat Al-Baqarah ayat 228
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[6]. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[7]. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
b.      Surat Al-Ahzab ayat 49
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah[8] dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.”

2.      Ragam Nasik-Mansukh
Nasakh ada empat bagian:
Pertama, nasakh Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Bagian ini disepakati kebolehannya dan telah terjadi dalam pandangan mereka yang mengatakan adanya nasakh. Misalnya ayat tentang ‘iddah empat bulan sepuluh hari. Kedua, nasakh Al-Qur’an dengan As-Sunnah. Nasakh ini ada 2 macam:
a.      Nasakh Al-Qur’an dengan Hadist Ahad. Jumhur berpendapat, Al-Qur’an tidak boleh di nasakh oleh hadist ahad, sebab Al-Qur’an adalah mutawattir dan menunjukkan keyakinan, sedangkan hadist ahad itu zhonny, bersifat dugaan, disamping tidak sah pula menghapuskan sesuatu yang ma’lum (jelas diketahui) dengan mazhanun (diduga).
b.      Nasakh Al-Qur’an dengan Hadist Mutawattir. Nasakh semacam ini dibolehkan oleh imam malik, abu hanifah, dan ahmad dalam satu riwayat, sebab masing-masing keduanya adalah wahyu.
c.       Nasakh As-Sunnah dengan Al-Qur’an. Ini dibolehkan jumhur. Sebagai contoh ialah masalah menghadap ke baitu maqdis yang ditetapkan dengan As-Sunnah dan di dalam Al-Qur’an tidak terdapat dalil yang menunjukkannya.
d.      Nasakh sunnah dengan sunnah.  Dalam kategori ini terdapat empat bentuk, satu, nasakh mutawattir dengan mutawattir, dua nasakh ahad dengan ahad, tiga nasakh ahad dengan mutawattir, empat nasakh mutawattir dengan ahad.

Nasakh dalam Al-Qur’an ada 3 macam. Pertama, nasakh bacaan dan hukum. Misalnya apa yang diriwayatkan oleh muslim dan yang lain dari Aisyah Ra. Kedua, nasakh hukum sedang tilawahnya tetap, ketiga, nasakh tilawah sedang hukumnya tetap.[9]

3.      Metode Mengetahui Adanya Nasikh Mansukh
a.       Nash yang shahih dari Rasulullah maupun keterangan tegas para sahabat, contohnya:
aku (dulu) pernah melarangmu berziarah kubur, maka (kini) berziarah kuburlah” (HR. Al-Hakim). Juga seperti perkataan Anas mengenai kisah orang yang dibunuh di dekat sumur Ma’unah, sebagaimana akan dijelaskan nanti, “berkenaan dengan mereka turunlah ayat Al-Qur’an yang pernah kami baca sampai kemudian ia diangkat kembali.”[10]
Maksudnya, dengan adanya pentramisian yang jelas atau An-naql Al-sharih dari Nabi ataupun para sahabat yang dulunya dilarang untuk berziarah kubur, tapi kemudian turunlah sebuah ayat yang mana dibolehkannya berziarah kubur sehingga setelah ayat kedua ini turun maka ayat yang sebelum itu akhirnya dihapus.
b.      Mengetahui mana yang terlebih dahulu dan mana yang kemudian dalam perspektif sejarah[11], dengan diketahuinya tarikh (sejarah) turunnya ayat-ayat itu sehingga kita mengetahui mana ayat lebih belakang turun disebut nasikh dan mana yang duluan turun sisebut mansukh.
Hadis yang mendukung peryataan ini yaitu Ibnu Hishor berkata: “Rujukan nasakh itu bersumber dari riwayat yang jelas dari Rasulullah Saw. Atau dari seorang sahabat yang berkata; ayat ini menasakh ayat ini “. Dia juga berkata: “ dan kadang-kadang dinyatakan sebagai nasakh ketika terjadi kontradiksi yang jelas bersumber dari sejarah, agar diketahui mana yang lebih dahulu dan mana yang kemudian”.

c.       Melalui kesepakatan umat bahwa ayat ini nasikh dan ayat itu mansukh.[12]
Maksudnya, harus ada kesepakatan (konsesus ijma’) para imam dalam suatu masa yang menetapkan bahwa salah satu dari dua dalil itu datang lebih dahulu dan yang lain datang kemudian. Harus ada riwayat shahih dari salah seorang sahabat yang menentukan mana yang lebih dahulu dari kedua dalil nas yang yang saling bertentangan. Ini bukan berarti ayat dari yang di nasikh itu hasil ijtihad, itu salah besar.
Nasakh tidak dapat ditetapkan berdasarkan ijtihad, pendapat mufassir, atau keadaan dalil-dalil yang secara lahir tampak kontradiktif.[13] Ibnul Hishor berkata: “ dan tentang nasakh ini, pendapat dari kebanyakan ahli tafsir tidak dapat dijadikan sebagai rujukan, dan juga tidak ijtihad dari mujtahidin, jika tidak diiringi dengan riwayat yang jelas dan tidak ada kontradiksi yang jelas. Karna nasakh itu bermakna menghapuskan suatu hukum yang telah tetap dan menetapkan suatu hokum baru yang telah tetap pada masa Rasulullah Saw. Jadi yang dapat dijadikan pedoman adalah riwayat dan sejarah, bukan pendapat dan ijtihad.
4.      Urgensi nāsikh mansūkh
     Pengetahuan tentang nasikh dan mansukh mempunyai fungsi dan manfaat besar bagi para ulama, terutama para fuqaha, mufassir dan ushul fiqh, agar pengetahuan tentang hukum tidak menjadi kabur. Oleh sebab itu, terdapat banyak atsar yang mendorong agar mengetahui masalah ini. Seperti yang diriwayatkan, Ali pada suatu hari melewati seorang hakim lalu bertanya: Apakah kamu mengetahui yang dari yang mansukh? “Tidak, jawab hakim itu. Maka kata Ali, “Celakalah kamu dan kamu pun mencelakakan orang lain.”
      Dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata tentang firman Allah “Dan barang siapa yang diberi hikmah, sesungguhnya ia telah diberi kebajikan yang banyak. “ (Al Baqarah: 269), “yang dimaksud ialah (yang diberi ilmu tentang nasikh dan mansukhnya, muhkam dan mutasyabihnya, muqoddam dan mu’akharnya serta haram dan halalnya.[14] Tak terlepas dari itu, Ilmu nasikh-mansukh dalam penggalian ajaran dan hukum Islam dalam al-Quran sangat penting dan urgen sekali, ini terlihat seperti apa yang telas dibahas pada metode bahwa Ilmu nasikh-mansukh sangat penting untuk mengetahui proses tashri’ (penetapan dan penerapan hukum) Islam sejalan dengan dinamika kebutuhan masyarakatnya yang selalu berubah, sejauhmana elastisitas ajaran dan hukumnya, serta sejauhmana perubahan hukum itu berlaku. Disamping itu untuk menelusuri tujuan ajaran, dan illat hukum (alasan ditetapkannya suatu hukum), sehingga suatu hukum dan ajarannya boleh diberlakukan secara longgar dan ketat sebagaimana hukum asalnya sesuai kondisi yang mengitarinya atas dasar tujuan ajaran dan illat hukum tersebut.

5.      Hikmah Nasakh-Mansukh
       Adanya nasikh-mansukh tidak dapat dipisahkan dari sifat turunnya al-Qur’an itu sendiri dan tujuan yang ingin dicapainya. Turunnya Kitab Suci al-Qur’an tidak terjadi sekaligus, tapi berangsur-angsur dalam waktu 20 tahun lebih.  Syekh  al-Qasimi berkata,  sesungguhnya  al-Khalik  Yang  Maha Suci lagi Maha Tinggi mendidik bangsa Arab selama  23  tahun  dalam  proses tadarruj (bertahap) sehingga mencapai kesempurnaannya dengan perantaraan berbagai sarana sosial. Hukum-hukum itu  mulanya bersifat  kedaerahan, kemudian secara bertahap diganti Allah dengan yang lain, sehingga bersifat  universal. Demikianlah Sunnah al-Khaliq   diberlakukan  terhadap  perorangan  dan bangsa-bangsa dengan sama.
a.       Untuk mashlahat kaum muslimin serta kemudahan dan kebaikan bagi umat.
b.      Sebagai bukti bahwa syariat islam adalah syariat yang terakhir, dan nabi muhammad adalah penutup para nabi.
c.       Cobaan bagi para mukallaf untuk menjalankan yang telah diperintahkan dan menjauhi semua larangan.
d.      Membuktikan bahwa syariat islam adalah syariat yang sempurna.

6.      Ayat-ayat nasikh dan mansukh
       Imam As Suyuthi dalam kitanya Al itqan fi ‘ulumil quran, memaparkan dua puluh satu ayat yang didalamnya terdapat nasakh dan mansukh, dibawah ini adalah beberapa contoh ayat, yang didalamnya terdapat nasakh dan mansukh.
1.      Allah Swt berfirman,”Dan milik Allah timur dan barat, kemanapun kamu menghadap disanalah wajah Allah”.[15] Ayat ini dinasakh oleh ayat lain.”Maka hadapkanlah wajahmu kearah masjidil haram”.[16]
2.      Allah Swt, berfirman ,”Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang diantara kamu, jika dia meningggalkan harta, berwasiat untuk orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik”.[17]Ayat ini dinasakh oleh ayat tentang mawarits, yang terdapat pada suraat annisa ayat 11
3.      Allah berfirman,”Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram, katakanlah berperang pada bulan itu adalah dosa besar”.[18] Ayat ini dinasakh oleh firman Allah, “Dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya”.[19]


4.      Allah berfirman, “Jika kamu menyatakan apa yang ada dalam hatimu, atau kamu sembunyikan niscaya Allah memperhitungkannya (perbuatan itu). Bagimu”.[20] Dinasakh oleh ayat setelahnya, ”Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.[21]
5.      Allahberfirman, “Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji, diantara perempuan2-perempuan kamu, hendaklah diantara mereka ada 4 orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka  telah memberikan kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu), dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi ( jalan yang lain) kepadanya”.[22] Ayat ini di nasakh pada ayat yang terdapat pada surah an nur, ”pezina perempuan dan pezina laki-laki derahlah masing-masing dari keduanya 100 kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah”.[23]
6.      Allah berfirman,” Jika ada 20 orang sabar diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan 200 orang musuh”.[24] Ayat ini di nasakh oleh ayat setelahnya,”Sekarang Allah telah meringankan kamu, karena dia mengetahui ada kelemahan diantara kamu, maka jika diantara kamu ada 100 orangsabar niscaya mereka dapat mengalahkann 200 (musuh)”.[25]
7.      Allah berfirman, ”Berangkatlah kamu dengan rasa ringan, maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.[26] Di nasakh oleh firman Allah, ”Tidak ada dosa (karena tidak pergi berperang), atas orang yang lemah, orang yang sakit, “.[27]



DAFTAR PUSTAKA


Anwar Abu, Ulumul Qur’an, (2002), Yogyakarta : Amzah.
            DEPAG, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta, 2002
            Ibnu Shalaah, al-Muqaddimah(Beirut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah: 2010)
            Jalaluddin al-Suyuthi, Tadriib al-Raawi(Beirut-Libanon- Muassasah al-Risalah: 2005)
Manna Khalil Al-Qathan, Studi ilmu-ilmu Qur’an, (2011), Bogor: Pustaka Utara AntarNusa.
Rosihon Anwar  , Ulum Al-Qur’an, (2013) Bandung: Pustaka Setia.
            Syaikh Manna’ Al-Qathan, pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an : Jakarta: Pustaka al-kausar.
Syaikh Muhammad Bin Sholel al Utsaimin, Pengantar Ilmu Tafsir, (2004), Jakarta : Darus Sunnah Press


[1] DEPAG, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta, 2002, hlm. 20
[2] Para mufassirin berlainan Pendapat tentang arti ayat, ada yang mengartikan ayat Al Quran, dan ada yang mengartikan mukjizat.
[3] Para mufassirin berlainan pendapat tentang arti ayat, ada yang mengartikan ayat Al Quran, dan ada yang mengartikan mukjizat
[4] Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya wahyu kepada Nabi SAW kadang-kadang pada malam hari tapi beliau lupa siang harinya. Maka Allah turunkan ayat ini (S. 2: 106) sebagai jaminan bahwa wahyu Allah tidak akan mungkin terlupakan. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari 'Ikrimah yang bersumber dari Ibnu Abbas.)
[5] Manna’ al-Qattan, Mabahis fi Ulum al-Qur’an, (Singapura: Haramain, t.th).
[6] Quru' dapat diartikan suci atau haidh
[7] Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (lihat surat An Nisaa' ayat 34).
[8] Yang dimaksud dengan mut'ah di sini pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.
[9][9] Syaikh Manna Al-Qathan, Pengantar Studi Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005), hlm. 293
[10] Ibid,  hlm. 288.
[11]Manna Khalil Al-Qathan, Studi ilmu-ilmu Qur’an, (Bogor: Pustaka Utara AntarNusa, 2011), hlm. 330.
[12]Prof. DR. Rosihon Anwar, M.Ag., Ulum Al-Qur’an, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm. 169.
[13]Abu Anwar, Ulumul Qur’an, (Yogyakarta : Amzah, 2002), hlm. 53.
[14]Manna Khalil Al-Qathan, Op.Cit., hlm. 288.
14Q.S.Al baqarah : 115
15Q.S. Al baqarah : 144
16Q.S. Al baqarah : 180
17Q.S. Al baqarah : 217
18Q.S. At  taubah : 36
21Q.S. Al baqarah : 284
22Q.S. Al baqarah : 286
23Q.S.  An nisa : 15
24Q.S. An nur : 2
25 Q.S. A lanfal : 25
26 Q.S.Al anfal : 66
27Q.S.At taubah : 41
28Q.S. At taubah : 91

0 komentar:

Posting Komentar