Nasikh Wa Mansukh
1.
Pengertian Nasikh-Mansukh
Nasikh
secara etimologi yaitu menghapus / mengganti / memindahkan / mengutip.
Sedangkan secara terminologi, nasikh berarti menghapus suatu hukum syara’
dengan dalil syara’ yang datang kemudian, dengan catatan kalau sekiranya tidak
ada nasikh itu tentulah hukum yang pertama akan tetap berlaku.[1]
Seperti terlihat dalam surat Al-Baqarah ayat 106 sebagai berikut :[2]

Ayat
mana saja[3] yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya,
Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.
Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala
sesuatu?[4]
Kata nasikh dan mansukh merupakan bentuk ubahan
dari kata naskh, kata tersebut adalah berbentuk masdar, dari kata kerja
masa lampau nasakha, dari sisi bahasa kata nasikh sendiri memiliki
banyak makna, bisa berarti:[5]
a.
Menghilangkan (al-Izalah), sebagaimana firman
Allah swt.

“Dan
Kami tidak mengutus sebelum kamu seorang Rasul-pun dan tidak (pula) seorang
Nabi, melainkan apabila ia mempunyai sesuatu keinginan, syaitanpun memasukkan
godaan-godaan terhadap keinginan itu, Allah menghilangkan apa yang dimasukkan
oleh syaitan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat-Nya. dan Allah Maha mengetahui
lagi Maha Bijaksana, (QS. al-Hajj :52).”
b.
Menggantikan (at-Tabdil) sebagaimana
dijalaskan oleh firman Allah swt.

“Dan apabila
Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya Padahal
Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: Sesungguhnya
kamu adalah orang yang mengada-adakan saja, bahkan kebanyakan mereka tiada
mengetahui. (QS. al-Nahl: 101).”
Bisa juga berarti at-Tahwil (peralihan)
dalam hal ini menurut asy-Sijistani, di mana beliau termasuk dari golongan
ulama yang ahli dalam bidang bahasa, sebagaimana yang berlaku peristilahan ilmu
Fara’idh (Pembagian harta pusaka), yakni pengaliahan bagian harta waris dari A
kepada B.
Bisa bermakna al-Naql, yaitu
pemindahan dari satu tempat ketempat yang lain, misalnya: kalimat yang berarti
memindahkan atau mengutip persis menurut kata dan penulisannya.
Dari beberapa definisi tentang naskh
diatas, Nampak bahwa naskh memiliki makna berbeda-beda, bisa berarti
membatalkan, menghilangkan, menghapus, mengalihkan dan sebagainya, yang di
hapus disebut mansukh dan yang dihapus disebut nasikh, namun dari sekian banyak
definisi itu, menurut tarjih ahli bahasa, pengertian nasikh yang mendekati
kebenaran adalah naskh dalam pengertian al-Izalah, yakni berarti
mengangkat sesuatu dan menetapkan selainnya pada tempatnya.
Sebagaimana dalam pengertian etimologi,
naskh dalam termenologi memiliki pengertian yang berbeda-beda, sebagai mana
pendapat yang mengatakan bahwa naskh adalah mengangkat atau menghapus hukum
syariat dengan dalil hukum (khitab) yang lain.
Mansukh
secara etimologi yaitu sesuatu yang diganti. Sedangkan secara terminologi,
mansukh berarti hukum syara’ yang menempati posisi awal, yang belum diubah dan
belum diganti dengan hukum syara’ yang datang kemudian.
Arti
nasikh mansukh dalam istilah fuqaha’ antara lain:
1.
Membatalkan
hukum yang telah diperoleh dari nas yang telah lalu dengan suatu nas yang baru
datang. Seperti cegahan terhadap ziarah kubur oleh Nabi, lalu Nabi membolehkannya.
2.
Mengangkat
nas yang umum, atau membatasi kemutlakan nas seperti :
a.
Surat
Al-Baqarah ayat 228

Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[6]. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam
rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya
berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki
ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan
daripada isterinya[7]. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
b.
Surat
Al-Ahzab ayat 49

Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan
yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka
sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta
menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah[8]
dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.”
2.
Ragam
Nasik-Mansukh
Nasakh ada empat bagian:
Pertama, nasakh
Al-Qur’an dengan Al-Qur’an. Bagian ini disepakati kebolehannya dan telah
terjadi dalam pandangan mereka yang mengatakan adanya nasakh. Misalnya
ayat tentang ‘iddah empat bulan sepuluh hari. Kedua, nasakh
Al-Qur’an dengan As-Sunnah. Nasakh ini ada 2 macam:
a.
Nasakh Al-Qur’an dengan Hadist Ahad. Jumhur berpendapat, Al-Qur’an tidak boleh di nasakh oleh hadist
ahad, sebab Al-Qur’an adalah mutawattir dan menunjukkan keyakinan, sedangkan
hadist ahad itu zhonny, bersifat dugaan, disamping tidak sah pula
menghapuskan sesuatu yang ma’lum (jelas diketahui) dengan mazhanun
(diduga).
b.
Nasakh Al-Qur’an dengan Hadist Mutawattir. Nasakh semacam
ini dibolehkan oleh imam malik, abu hanifah, dan ahmad dalam satu riwayat,
sebab masing-masing keduanya adalah wahyu.
c.
Nasakh As-Sunnah dengan Al-Qur’an. Ini dibolehkan jumhur.
Sebagai contoh ialah masalah menghadap ke baitu maqdis yang ditetapkan dengan
As-Sunnah dan di dalam Al-Qur’an tidak terdapat dalil yang menunjukkannya.
d.
Nasakh sunnah dengan sunnah. Dalam
kategori ini terdapat empat bentuk, satu, nasakh mutawattir dengan mutawattir,
dua nasakh ahad dengan ahad, tiga nasakh ahad dengan mutawattir, empat nasakh
mutawattir dengan ahad.
Nasakh dalam Al-Qur’an ada 3 macam. Pertama,
nasakh bacaan dan hukum. Misalnya apa yang diriwayatkan oleh muslim dan yang
lain dari Aisyah Ra. Kedua, nasakh hukum sedang tilawahnya tetap, ketiga,
nasakh tilawah sedang hukumnya tetap.[9]
3.
Metode
Mengetahui Adanya Nasikh Mansukh
a.
Nash yang shahih dari Rasulullah maupun
keterangan tegas para sahabat, contohnya:
“aku (dulu)
pernah melarangmu berziarah kubur, maka (kini) berziarah kuburlah” (HR.
Al-Hakim). Juga seperti perkataan Anas mengenai kisah orang yang dibunuh di
dekat sumur Ma’unah, sebagaimana akan dijelaskan nanti, “berkenaan dengan
mereka turunlah ayat Al-Qur’an yang pernah kami baca sampai kemudian ia
diangkat kembali.”[10]
Maksudnya,
dengan adanya pentramisian yang jelas atau An-naql Al-sharih dari Nabi ataupun
para sahabat yang dulunya dilarang untuk berziarah kubur, tapi kemudian
turunlah sebuah ayat yang mana dibolehkannya berziarah kubur sehingga setelah
ayat kedua ini turun maka ayat yang sebelum itu akhirnya dihapus.
b.
Mengetahui mana yang terlebih dahulu dan mana
yang kemudian dalam perspektif sejarah[11], dengan
diketahuinya tarikh (sejarah) turunnya ayat-ayat itu sehingga kita mengetahui
mana ayat lebih belakang turun disebut nasikh dan mana yang duluan turun
sisebut mansukh.
Hadis yang
mendukung peryataan ini yaitu Ibnu Hishor
berkata: “Rujukan nasakh itu bersumber dari riwayat yang jelas dari Rasulullah
Saw. Atau dari seorang sahabat yang berkata; ayat ini menasakh ayat ini “. Dia
juga berkata: “ dan kadang-kadang dinyatakan sebagai nasakh ketika terjadi
kontradiksi yang jelas bersumber dari sejarah, agar diketahui mana yang lebih
dahulu dan mana yang kemudian”.
c.
Melalui kesepakatan umat bahwa ayat ini nasikh
dan ayat itu mansukh.[12]
Maksudnya,
harus ada kesepakatan (konsesus ijma’) para imam dalam suatu masa yang
menetapkan bahwa salah satu dari dua dalil itu datang lebih dahulu dan yang
lain datang kemudian. Harus ada riwayat shahih dari salah seorang sahabat yang
menentukan mana yang lebih dahulu dari kedua dalil nas yang yang saling
bertentangan. Ini bukan berarti ayat dari yang di nasikh itu hasil ijtihad, itu
salah besar.
Nasakh tidak dapat ditetapkan berdasarkan ijtihad, pendapat mufassir, atau
keadaan dalil-dalil yang secara lahir tampak kontradiktif.[13] Ibnul
Hishor berkata: “ dan tentang nasakh ini, pendapat dari kebanyakan ahli tafsir
tidak dapat dijadikan sebagai rujukan, dan juga tidak ijtihad dari mujtahidin,
jika tidak diiringi dengan riwayat yang jelas dan tidak ada kontradiksi yang
jelas. Karna nasakh itu bermakna menghapuskan suatu hukum yang telah tetap dan
menetapkan suatu hokum baru yang telah tetap pada masa Rasulullah Saw. Jadi
yang dapat dijadikan pedoman adalah riwayat dan sejarah, bukan pendapat dan
ijtihad.
4.
Urgensi nāsikh mansūkh
Pengetahuan
tentang nasikh dan mansukh mempunyai fungsi dan manfaat besar
bagi para ulama, terutama para fuqaha, mufassir dan ushul fiqh,
agar pengetahuan tentang hukum tidak menjadi kabur. Oleh sebab itu, terdapat
banyak atsar yang mendorong agar mengetahui masalah ini. Seperti yang
diriwayatkan, Ali pada suatu hari melewati seorang hakim lalu bertanya: Apakah
kamu mengetahui yang dari yang mansukh? “Tidak, jawab hakim itu. Maka
kata Ali, “Celakalah kamu dan kamu pun mencelakakan orang lain.”
Dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata tentang
firman Allah “Dan barang siapa yang diberi hikmah, sesungguhnya ia telah diberi
kebajikan yang banyak. “ (Al Baqarah: 269), “yang dimaksud ialah (yang diberi
ilmu tentang nasikh dan mansukhnya, muhkam dan mutasyabihnya,
muqoddam dan mu’akharnya serta haram dan halalnya.[14] Tak
terlepas dari itu, Ilmu nasikh-mansukh
dalam penggalian ajaran dan hukum Islam dalam al-Quran sangat penting dan
urgen sekali, ini terlihat seperti apa yang telas dibahas pada metode bahwa
Ilmu nasikh-mansukh sangat penting untuk mengetahui proses tashri’
(penetapan dan penerapan hukum) Islam sejalan dengan dinamika kebutuhan
masyarakatnya yang selalu berubah, sejauhmana elastisitas ajaran dan hukumnya,
serta sejauhmana perubahan hukum itu berlaku. Disamping itu untuk menelusuri
tujuan ajaran, dan illat hukum (alasan ditetapkannya suatu hukum), sehingga
suatu hukum dan ajarannya boleh diberlakukan secara longgar dan ketat
sebagaimana hukum asalnya sesuai kondisi yang mengitarinya atas dasar tujuan
ajaran dan illat hukum tersebut.
5.
Hikmah Nasakh-Mansukh
Adanya nasikh-mansukh tidak dapat dipisahkan
dari sifat turunnya al-Qur’an itu sendiri dan tujuan yang ingin dicapainya.
Turunnya Kitab Suci al-Qur’an tidak terjadi sekaligus, tapi berangsur-angsur
dalam waktu 20 tahun lebih. Syekh al-Qasimi berkata, sesungguhnya
al-Khalik Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi mendidik bangsa Arab
selama 23 tahun dalam proses tadarruj (bertahap)
sehingga mencapai kesempurnaannya dengan perantaraan berbagai sarana sosial.
Hukum-hukum itu mulanya bersifat kedaerahan, kemudian secara
bertahap diganti Allah dengan yang lain, sehingga bersifat universal.
Demikianlah Sunnah al-Khaliq diberlakukan terhadap
perorangan dan bangsa-bangsa dengan sama.
a.
Untuk mashlahat kaum muslimin serta kemudahan
dan kebaikan bagi umat.
b.
Sebagai bukti bahwa syariat islam adalah
syariat yang terakhir, dan nabi muhammad adalah penutup para nabi.
c.
Cobaan bagi para mukallaf untuk
menjalankan yang telah diperintahkan dan menjauhi semua larangan.
d.
Membuktikan bahwa syariat islam adalah syariat
yang sempurna.
6.
Ayat-ayat nasikh dan mansukh
Imam As Suyuthi dalam kitanya Al itqan fi ‘ulumil quran, memaparkan
dua puluh satu ayat yang didalamnya terdapat nasakh dan mansukh, dibawah ini
adalah beberapa contoh ayat, yang didalamnya terdapat nasakh dan mansukh.
1.
Allah Swt
berfirman,”Dan milik Allah timur dan barat, kemanapun kamu menghadap disanalah
wajah Allah”.[15] Ayat ini dinasakh oleh ayat
lain.”Maka hadapkanlah wajahmu kearah masjidil haram”.[16]
2. Allah Swt, berfirman ,”Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang diantara kamu, jika dia meningggalkan harta, berwasiat untuk orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik”.[17]Ayat ini dinasakh oleh ayat tentang mawarits, yang terdapat pada suraat annisa ayat 11
3. Allah berfirman,”Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram, katakanlah berperang pada bulan itu adalah dosa besar”.[18] Ayat ini dinasakh oleh firman Allah, “Dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya”.[19]
4. Allah berfirman, “Jika kamu menyatakan apa yang ada dalam hatimu, atau kamu sembunyikan niscaya Allah memperhitungkannya (perbuatan itu). Bagimu”.[20] Dinasakh oleh ayat setelahnya, ”Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.[21]
5. Allahberfirman, “Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji, diantara perempuan2-perempuan kamu, hendaklah diantara mereka ada 4 orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberikan kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu), dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi ( jalan yang lain) kepadanya”.[22] Ayat ini di nasakh pada ayat yang terdapat pada surah an nur, ”pezina perempuan dan pezina laki-laki derahlah masing-masing dari keduanya 100 kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah”.[23]
6. Allah berfirman,” Jika ada 20 orang sabar diantara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan 200 orang musuh”.[24] Ayat ini di nasakh oleh ayat setelahnya,”Sekarang Allah telah meringankan kamu, karena dia mengetahui ada kelemahan diantara kamu, maka jika diantara kamu ada 100 orangsabar niscaya mereka dapat mengalahkann 200 (musuh)”.[25]
7. Allah berfirman, ”Berangkatlah kamu dengan rasa ringan, maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.[26] Di nasakh oleh firman Allah, ”Tidak ada dosa (karena tidak pergi berperang), atas orang yang lemah, orang yang sakit, “.[27]
DAFTAR PUSTAKA
Anwar Abu, Ulumul Qur’an, (2002),
Yogyakarta : Amzah.
DEPAG, Al-Qur’an
dan Terjemahnya, Jakarta, 2002
Ibnu Shalaah, al-Muqaddimah(Beirut-Dar al-Kutub
al-‘Ilmiyah: 2010)
Jalaluddin al-Suyuthi, Tadriib
al-Raawi(Beirut-Libanon- Muassasah al-Risalah: 2005)
Manna
Khalil Al-Qathan, Studi ilmu-ilmu Qur’an, (2011), Bogor: Pustaka Utara
AntarNusa.
Rosihon Anwar , Ulum Al-Qur’an, (2013) Bandung: Pustaka
Setia.
Syaikh Manna’
Al-Qathan, pengantar Studi Ilmu Al-Qur’an : Jakarta: Pustaka al-kausar.
Syaikh
Muhammad Bin Sholel al Utsaimin, Pengantar Ilmu Tafsir, (2004), Jakarta : Darus Sunnah Press
[1] DEPAG, Al-Qur’an
dan Terjemahnya, Jakarta, 2002, hlm. 20
[2] Para
mufassirin berlainan Pendapat tentang arti ayat, ada yang mengartikan ayat Al
Quran, dan ada yang mengartikan mukjizat.
[3] Para mufassirin berlainan pendapat tentang arti ayat, ada
yang mengartikan ayat Al Quran, dan ada yang mengartikan mukjizat
[4] Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya wahyu kepada Nabi
SAW kadang-kadang pada malam hari tapi beliau lupa siang harinya. Maka Allah
turunkan ayat ini (S. 2: 106) sebagai jaminan bahwa wahyu Allah tidak akan
mungkin terlupakan. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari 'Ikrimah yang
bersumber dari Ibnu Abbas.)
[6] Quru' dapat diartikan suci atau haidh
[8] Yang dimaksud dengan mut'ah di sini pemberian
untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.
[9][9] Syaikh Manna
Al-Qathan, Pengantar Studi Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2005), hlm.
293
[10] Ibid, hlm. 288.
[11]Manna Khalil
Al-Qathan, Studi ilmu-ilmu Qur’an, (Bogor: Pustaka Utara AntarNusa, 2011), hlm.
330.
[12]Prof. DR.
Rosihon Anwar, M.Ag., Ulum Al-Qur’an, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm. 169.
[13]Abu Anwar, Ulumul
Qur’an, (Yogyakarta : Amzah, 2002), hlm. 53.
[14]Manna Khalil
Al-Qathan, Op.Cit., hlm. 288.

0 komentar:
Posting Komentar