PROPOSAL KUMPULAN USAHA BERSAMA (KUBE)
KUBE MANDIRI
Jalan
Berdikari Ujung RT 03 RW 05 Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah
Tangga KUBE MANDIRI
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini bernama Kelompok Usaha Bersama
(KUBE) Mandiri
Pasal 2
Kedudukan / Tempat
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Mandiri berkedudukan di
Jalan Berdikari Ujung RT 03 RW 05 Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya,
Pekanbaru, Riau, Republik Indonesia
BAB II
LANDASAN
Pasal 3
"Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun
2009
tentang kesejahteraan Sosial"
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan
maupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu dijalan Allah.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. At Taubah: 41)
"Dan hendaknya ada diantara kamu segolongan umat
yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yg ma'ruf dan mencegah dari yang munkar,merekalah
orang-orang yg beruntung."
(QS Ali Imran: 104)
“Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan
berjuang pada jalan Allah dengan harta dan dirimu. Itulah yang lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui. (Jika kamu berbuat demikian) niscaya Allah akan
mengampuni dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir sungai di
bawahnya, dan (ke dalam) tempat-tempat yang indah dalam surga And. Itulah
kemenangan yang besar.”
(QS. As Shaf: 11-12)
"Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami,
sungguh akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah menyertai
orang-orang yang berbuat kebaikan."
(QS. Al Ankabut: 69)
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan
sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu
dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa
menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
(QS. Al Mumtahanah, 60: 9)
Orang orang
yang hijrah yang diusir dari kampung halamannya , yang disiksa pada
jalanKu dan berperang dan diperangi
sesunguhnya akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir sungai sungai di
dalamnya itulah balasan dari Allah.
(QS. Ali Imron: 195)
BAB III
TUJUAN DAN
USAHA
Pasal 4
Tujuan
Tujuan KUBE diarahkan kepada upaya mempercepat
penghapusan kemiskinan, melalui :
1. Peningkatan kemampuan berusaha para anggota KUBE
secara bersama dalam kelompok
2. Peningkatan pendapatan
3. Pengembangan usaha
4. Peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan sosial
diantara para anggota KUBE dan dengan masyarakat sekitar.
BAB IV
KEANGGOTAAN
DAN KEPENGURUSAN
Pasal 6
Keanggotaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Mandiri terbuka
untuk seluruh masyarakat.
Pasal 7
Syarat-syarat Kepengurusan
Pada hakekatnya KUBE dibentuk dari, oleh dan untuk
anggota kelompok adapun syarat-syarat :
1. Berdomisili
di sekitar daerah jalan berdikari
2. Mempuyai
Kepribadian Yang Baik.
3. Memiliki
perhatian terhadap kesejahteraan Sosial dan dakwah Islam
Pasal 8
Prinsip Kepengurusan
1. Memiliki
pemahaman yang lurus dan benar bahwa usaha milik bersama.
2. Memurnikan
niat untuk Allah dalam segala perbuatan.
3. Tidak banyak
omong kosong dan mengedepankan amal/ perbuatan nyata.
4. Taat pada
keputusan bersama dan menjaga ukhuwah dengan sesama muslim.
5. Mengupayakan
totalitas perjuangan, tidak setengah-setengah dalam bergerak.
7. Percaya
kepada yang memimpin dan yang dipimpin.
Pasal 9
Pencabutan Status Kepengurusan
Anggota dapat diberhentikan karena:
1.
Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hokum,adat istiadat dan
nilai Islam
2.
Melakukan hal-hal yang merugikan KUBE dan mencemarkan nama baik organisasi KUBE.
Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
1. Kewajiban
Anggota
a. Berusaha untuk membina diri dan
menghiasinya dengan akhlaq Islami.
b. Menjalankan nilai-nilai Islam.
c. Mentaati kode etik dan peraturan-peraturan
yang dikeluarkan oleh KUBE.
2. Hak Anggota
a. Mengetahui
dan berpartisipasi dalam kegiatan KUBE.
b. Mengajukan
pertanyaan, keberatan, saran serta usul kepada Ketua KUBE, baik secara lisan maupun tulisan.
c. Memilih
dan dipilih sebagai ketua KUBE.
d. Menggunakan
fasilitas KUBE sesuai dengan ketentuan yang berlaku
BAB V
BADAN
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Dewan
Pengurus, yang menjalankan fungsi
pembinaan, penasihat, serta pemberi arahan dan masukan bagi laju gerak KUBE.
Pelaksana
Harian: yang melaksanakan kegiatan rutin harian yang sesuai dengan aturan yang
ada.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 12
Iuran
Anggota
Usaha –
Usaha seperti : Sewa Tenda dan Kursi,
dan yang lain tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUBE.
AD/ART
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Mandiri
BAB VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh
MUBES (Musyawarah Besar) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Mandiri
BAB VIII
MUSYAWARAH
BESAR KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) MANDIRI
Pasal 14
Status
1. Musyawarah
Besar KUBE memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2. Musyawarah
Besar KUBE diselenggarakan sesuai kebutuhan, dan sekurang-kurangnya
diselenggarakan sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 15
Tugas, Wewenang dan Kekuasaan Musyawarah Besar
Membahas pergerakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Mandiri
secara umum.
BAB IX
TANGGUNG
JAWAB
Pasal 16
Seluruh anggota KUBE bertanggung jawab secara moril
dan materil kepada Allah SWT.
BAB X
PENUTUP
Pasal 17
ADRT
2014/2019 ini berlaku sejak ditetapkan. Hal-hal yang terdapat pada ADRT 2014/2019
ini harap dapat diperhatikan dan dipertanggungjawabkan dengan semestinya. ADRT
2014/2019 ini telah ditetapkan oleh ketua KUBE periode 2014/2019.
Anggaran dasar ini berlaku selamanya, selama pengurus
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Mandiri yang baru belum merubah
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga KUBE ini.
Ditetapkan di
Pekanbaru, 9
Desember 2014
Anggaran dasar ini
berlaku selamanya, selama pengurus Kelompok Usaha
Bersama (KUBE) Mandiri yang baru belum merubah
Anggaran Dasar /
Anggaran Rumah Tangga KUBE ini.
Ditetapkan di
Pekanbaru, 9 Desember
2014

0 komentar:
Posting Komentar